Kejari Karimun Tetapkan Satu Orang Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Darmaga Islamic Center Tanjung Batu Kundur

POJOKTIMES.COM | Karimun – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karimun Tetapkan satu orang tersangka terkait dugaan kasus korupsi yang merupakan anggaran untuk pembangunan dermaga Islamic center Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun Provinsi Kepri pada, Senin (14/5/2025)

Kajari Karimun Priyambudi dalam konferensi Pers mengatakan, “Setelah melalui beberapa proses pemeriksaan dari tim penyidik, akhirnya Kejari Karimun menetapkan Rusmiadi yang akrab di sapa Jon Kampar sebagai tersangka kasus tipikor terkait proyek dermaga Islamic center yang besaran anggaran mencapai Rp. 980.000.000 (Sembilan ratus delapan puluh juta rupiah) yang bersumber dari APBD 2024” ujarnya

Dikatakannya tersangka Rumiadi sempat mengikuti proses lelang proyek pada tahun 2024 dengan mengunakan CV Rafanda Al Razak (RAR) dan dengan CV tersebut ia telah memenangkan proyek pembangunan dermaga Islamic Center Tg.Batu

Namun, setelah kita lakukan proses penyidikan di ketahui bahwa Rumiadi yang menggunakan CV RAR bukan lah miliknya melainkan ia hanya meminjam kepada pemilik CV dengan perjanjian akan memberikan fee sebanyak 7 persen kepada pemilik CV. ungkap Priyambudi

Lebih lanjut kata Kajari Priyambudi proyek dermaga Islamic center yang di menangkan oleh CV RAR melalui tersangka Rumiadi itu dari Rp. 980 juta sudah di terima oleh tersangka sebanyak 30 persen dengan jumlah uang sebesar Rp.294,8 juta sebagai uang muka untuk pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut.

Ironisnya lagi, uang muka yang di setorkan melalui CV RAR tersebut tidak ada sama sekali progres pembangunan pengerjaan proyek pelabuhan yang di kerjakan, baik itu dari pemilik CV maupun dari tersangka Rumiadi dan di ketahui uang tersebut di gunakan untuk kepentingan pribadinya. pungkasnya

Rumiadi setelah di tetapkan sebagai tersangka lansung di bawa menuju sel tahanan rutan tipikor kelas ll.B Tanjung Balai Karimun dan di kenakan Pasal 2 ayat 1 UU 1999 Tentang korupsi sebagai mana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2021

Penulis: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!