POJOKTIMES.COM | Bintan – penyidik Kejaksaan Negeri Bintan telah melakukan penetapan tersangka terhadap Ex Direktur Perusahaan Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Bintan PT.Bintan Inti Sukses ( PT.BIS ) tahun 2020 – 2022, Kamis (19/12/2024).
Berdasarkan surat penetapan tersangka No PRINT – 1263/L.10.15/Fd.2/12/2024 tanggal 19 Desember tahun 2024 dengan tersangka Inisal S.
Bahwa penetapan terhadap tersangka tersebut merupakan hasil penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik oleh Kejaksaan Negeri Bintan berdasarkan surat perintah penyidikan No.PRINT – 01/L.10.15/Fd.2/2024 dan surat perintah penyidikan No.PRINT – 01.a/L.10.15 Fd.2/12/2024 tersangka sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi.
Dan berdasarkan hasil penyidikan telah ditemukan (dua) alat bukti yang cukup dan layak untuk meningkatkan statusnya dari saksi kemudian menjadi tersangka.
Bahwa berdasarkan hasil penyidikan tersebut, tim penyidik sejauh ini telah melakukan pemeriksaan terhadap 29 orang saksi 2 orang ahli dan pemeriksaan terhadap tersangka serta telah melakukan penyitaan berdasarkan suratTap sita Nomor 24/PenPid.Sus -TPK – SITA/2024/PN/PN.tpg berupa dukumen dan surat sebanyak 167 bundel dukumen/berkas.
Bahwa berdasarkan hasil Audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Provinsi Kepulauan Riau, di peroleh nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp.526.386.939.00 ( lima ratus dua puluh enam juta tiga ratus delapan puluh enam ribu sembilan ratus tiga puluh sembilan rupiah) dengan rincian :
- Kegiatan penyewaan komplek Dendang Ria
periode 2022. - Pendapatan atas Penyewaan Ruko dan
lahan yang tidak diterima oleh PT Bintan
Inti Sukses dalam periode januari sampai
dengan oktober 2023. - Penghitungan kerugian keuangan negara akibat
kegiatan pembelian lahan :
Bahwa anggaran kegiatan PT.BIS tersebut diatas yang digunakan oleh tersangka selaku Direktur tidak melalui prosedur yang telah di atur dalam peraturan- peraturan yang berlaku.
Bahwa tersangka diduga telah melanggar pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999.sebagaimana telah di ubah dan ditambah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Bahwa selanjutnya terhadap tersangka akan dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Tanjungpinang selama 20 hari kedepan.
Bahwa tim penyidik Kejari Bintan tetap bekerja secara profesional dan Independen dalam penanganan perkara hukum yang profesional.












