News  

Pilkada Batam, Apakah Memungkinkan untuk Diulang?

Oleh : Excel Brayen Sandoval, S.H.,M.H
Ketua Biro Hukum DPW PRIMA Kepulauan Riau

Aksi damai kelompok masyarakat Batam di Kantor Bawaslu Kota Batam dan Kantor KPU Kota Batam menuntut Pemilihan Kepala Daerah ulang dengan dasar argumentasi “KPU tidak menjalankan tahapan-tahapan Pilkada dengan baik, bahkan jauh dari norma-norma yang diatur oleh prinsip kepemiluan. Pada hari H, banyak masyarakat keliru ke TPS, dan banyak yang tidak menerima undangan pemilih”. Selain itu, dilansir dari akun media sosial Instagram Batam Pos, menurut Binsar selaku koordinator aksi berpendapat pertama, “di banyak TPS, data pemilih tidak sesuai dengan DPT. Akibatnya masyarakat bingung dan tidak bisa memberikan hak suaranya”; kedua, “penyelenggara pemilu tidak netral dan terkesan berpihak pada salah satu pasangan calon”; ketiga, “laporan dugaan pelanggaran yang diajukan masyarakat pun, kerap diabaikan atau dibatalkan oleh Bawaslu”. Sebelum menanggapi tuntutan, keluhan dan asumsi sebagaimana disebutkan oleh Binsar a quo, penulis perlu menjelaskan dasar-dasar Hukum Pilkada yang berkaitan dengan Pemilihan Kepala Daerah ulang, pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilihan lanjutan, dan Pemilihan susulan.

Syarat-syarat Pemilihan Kepala Daerah ulang, pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilihan lanjutan, dan Pemilihan susulan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut UU Pilkada). UU Pilkada mengatur bahwa Pemilihan Kepala Daerah (selanjutnya disebut Pilkada) diulang kembali paling lama 1 (satu) tahun sejak hari pemungutan suara jika dalam Pemilihan 1 (satu) pasangan calon, perolehan suara pasangan calon a quo, kurang dari 50% (lima puluh persen) dari suara sah maka selain alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54D ayat (3) UU Pilkada sebagaimana telah diubah melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 126/PUU-XXII/2024 a quo, tidak dapat dilakukan Pilkada ulang. Selain syarat dilakukannya Pilkada ulang, UU Pilkada dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut PKPU 17/2024) juga mengatur tentang pertama, pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang; kedua, Pemilihan lanjutan; dan ketiga, Pemilihan susulan, berikut penjelasannya:

Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang dapat terjadi karena: pertama, bencana alam dan/atau kerusuhan atau keadaan tertentu yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan; kedua, rekomendasi Panwaslu Kecamatan, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Bawaslu Provinsi karena keterpenuhan kondisi keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam alasan pertama a quo; dan/atau ketiga, putusan Mahkamah Konstitusi.

Berikut penjelasan tentang keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada alasan pertama dan kedua a quo: pertama, pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.; kedua, petugas KPPS meminta Pemilih memberi tanda khusus, menandatangani, atau menulis nama atau alamatnya pada Surat Suara yang sudah digunakan; ketiga, petugas KPPS merusak lebih dari satu Surat Suara yang sudah digunakan oleh Pemilih sehingga Surat Suara tersebut menjadi tidak sah; keempat, lebih dari seorang Pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali, pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda; dan/atau kelima, lebih dari seorang Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih, mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS.

Selain sebab-sebab penghitungan dan pemungutan suara ulang sebagaimana telah diatur dalam Pasal 49 dan Pasal 50 ayat (3) PKPU 17/2024 maka tidak dapat dilakukan penghitungan dan pemungutan suara ulang.

Pemilihan lanjutan/pemungutan suara atau penghitungan suara lanjutan di TPS dilakukan dalam hal sebagian atau seluruh wilayah Pemilihan terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan pemungutan suara atau penghitungan suara di TPS tidak dapat dilaksanakan. Pelaksanaan pemungutan suara atau penghitungan suara lanjutan di TPS dimulai dari tahapan pemungutan suara atau penghitungan suara di TPS yang terhenti.

Pemilihan susulan/pemungutan suara dan/atau penghitungan suara susulan dilakukan dalam hal di sebagian atau seluruh wilayah Pemilihan terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan seluruh tahapan pemungutan suara dan/atau penghitungan suara tidak dapat dilaksanakan. Pelaksanaan pemungutan suara dan/atau penghitungan suara
susulan dilakukan untuk seluruh tahapan pemungutan suara dan/atau penghitungan suara.

Selain sebab-sebab Pemilihan lanjutan dan Pemilihan susulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 dan Pasal 74 PKPU 17/2024 maka tidak dapat dilakukan Pemilihan lanjutan atau Pemilihan susulan.

Menanggapi asumsi bahwa “KPU tidak menjalankan tahapan-tahapan Pilkada dengan baik, dan jauh dari norma-norma yang diatur oleh prinsip kepemiluan”. Penulis berpendapat bahwa: pertama, standarisasi baik atau buruknya suatu perbuatan dalam ilmu hukum hanya dapat diukur dari melawan hukum atau tidak melawan hukum yaitu dengan syarat: (1) bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku?; (2) bertentangan dengan hak subjektif orang lain?; (3) bertentangan dengan kesusilaan?; (4) bertentangan dengan kepatutan, ketelitian dan kehati-hatian? keempat syarat tersebut bersifat kumulatif artinya suatu perbuatan dapat disebut melawan hukum jika memenuhi keempat unsur a quo. Kedua, untuk menentukan akibat hukum dari suatu perbuatan hukum KPU yang diasumsikan tidak menjalankan tahapan-tahapan Pilkada dengan baik, dan jauh dari norma-norma yang diatur oleh prinsip kepemiluan maka Binsar perlu menjelaskan (1) apakah perbuatan KPU a quo merupakan perbuatan positif atau negatif? (2) apakah perbuatan KPU a quo merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam argumentasi pertama penulis? (3) apa kerugian yang diderita orang lain akibat perbuatan melawan hukum KPU a quo? apakah ada hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum KPU a quo dengan kerugian yang diderita orang lain? (4) apakah ada kesalahan berupa kesengajaan atau kealpaan dari KPU a quo dalam menjalankan tahapan-tahapan Pilkada?. Jika Binsar dapat membuktikan keempat unsur perbuatan melawan hukum a quo secara kumulatif, maka dapat dibuktikan pula norma apa yang dilanggar oleh KPU a quo dalam menjalankan tahapan-tahapan pilkada.

Menanggapi keluhan bahwa “pada hari H, banyak masyarakat keliru ke TPS, dan banyak yang tidak menerima undangan pemilih”. Penulis berpendapat bahwa: pertama, kekeliruan a quo, tidak mengakibatkan hilangnya suara pemilih mengingat durasi waktu pemilihan tersedia sampai pukul 12.00 sehingga pemilih memiliki waktu yang cukup untuk datang ke TPS yang telah ditentukan dengan dipandu oleh petugas KPPS di setiap TPS. Kedua, dalam hal terdapat Pemilih yang belum menerima formulir MODEL C.PEMBERITAHUAN-KWK dan Pemilih tersebut hadir di TPS, maka: a) Pemilih tersebut menunjukkan KTP-el atau Biodata Penduduk yang bersangkutan kepada KPPS Keempat; b) KPPS Keempat melakukan pengecekan terhadap nama Pemilih yang belum menerima formulir MODEL C.PEMBERITAHUAN-KWK dalam formulir Model A-Daftar Pemilih dan/atau
melalui laman cekdptonline.kpu.go.id.; c) apabila berdasarkan hasil pengecekan nama Pemilih tersebut terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap, KPPS Keempat berkoordinasi dengan ketua KPPS dan KPPS Kedua untuk mengambil formulir MODEL C.PEMBERITAHUAN-KWK Pemilih dimaksud; dan d) KPPS Keempat menunjukan formulir MODEL C.PEMBERITAHUAN-KWK kepada Pemilih dimaksud. Ketiga, tidak terdapat hubungan antara kedua keluhan tersebut dengan syarat sahnya Pilkada ulang sebagaimana menjadi tuntutan Binsar dalam aksi unjuk rasa a quo, atau pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilihan lanjutan, dan Pemilihan susulan.

Menanggapi keluhan bahwa “di banyak TPS, data pemilih tidak sesuai dengan DPT. Akibatnya masyarakat bingung dan tidak bisa memberikan hak
suaranya”. Penulis berpendapat bahwa: pertama, sepanjang pemilih dapat menunjukkan KTP-el atau Biodata Penduduk (asli); fotokopi KTP-el; foto KTP-el; KTP-el berbentuk digital; atau dokumen kependudukan lainnya yang memuat identitas diri yang dilengkapi dengan foto dan informasi lengkap yang dapat menunjukkan identitas seseorang secara akurat maka tidak terdapat satu alasan pun yang dapat menghilangkan hak suara pemilih. Kedua, jikalau pun Binsar dapat membuktikan telah terjadi pelanggaran hak konstitusional warga negara a quo, maka setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan denda paling sedikit Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta
rupiah). Ketiga, tidak terdapat hubungan antara keluhan tersebut dengan syarat sahnya Pilkada ulang sebagaimana menjadi tuntutan Binsar dalam aksi unjuk rasa a quo, atau pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilihan lanjutan, dan Pemilihan susulan.

Menanggapi asumsi bahwa “penyelenggara pemilu tidak netral dan terkesan berpihak pada salah satu pasangan calon”. Penulis berpendapat bahwa: pertama, terdapat 45 (empat puluh lima) pasal tentang ketentuan pidana dalam UU Pilkada
yang dapat menjadi dasar temuan keberpihakan penyelenggara a quo dalam Pilkada maka Binsar harus membuktikan ketentuan pidana apa yang dilanggar oleh penyelenggara a quo atau pembuat in casu setiap orang dan keterkaitannya dengan
penyelenggara sehingga dapat disimpulkan bahwa penyelenggara a quo tidak netral. Kedua, jika Binsar dapat membuktikan telah terjadi pelanggaran
sebagaimana dimaksud dalam UU Pilkada maka setiap orang yang melanggarnya dipidana sesuai dengan ketentuan yang dilanggar, akan tetapi perlu dicatat, tidak semua tindak pidana dalam UU Pilkada dapat menjadi syarat sahnya pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilihan lanjutan, dan Pemilihan susulan. Ketiga, tidak terdapat satu pun ketentuan pidana dalam UU Pilkada yang dapat menjadi dasar syarat sahnya Pilkada ulang sebagaimana menjadi tuntutan
Binsar dalam aksi unjuk rasa a quo.

Menanggapi keluhan bahwa “laporan dugaan pelanggaran yang diajukan masyarakat, kerap diabaikan atau dibatalkan oleh Bawaslu”. Penulis berpendapat bahwa: pertama, jika Binsar dapat membuktikan bahwa Bawaslu a quo telah mengabaikan laporan dugaan pelanggaran yang diajukan masyarakat maka penyelenggara Bawaslu a quo dapat dijatuhi sanksi etik berupa teguran tertulis, pemberhentian sementara, atau pemberhentian tetap melalui prosedur pedoman
beracara kode etik penyelenggara pemilihan umum. Kedua, Dalam konteks pengabaian laporan masyarakat a quo, Binsar harus membuktikan hubungan antara pelanggaran Bawaslu a quo dengan syarat sahnya pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilihan lanjutan, dan Pemilihan susulan. Ketiga, tidak terdapat satu laporan pun yang dapat menjadi dasar syarat sahnya Pilkada ulang sebagaimana menjadi tuntutan Binsar dalam aksi unjuk rasa a quo.

Kesimpulan dari pendapat penulis terhadap aksi unjuk rasa a quo: pertama, tidak dimungkinkan Pilkada ulang di Batam, mengingat pasangan calon kepala daerah di Batam tidak ada yang melawan “kotak kosong” sehingga seluruh asumsi, keluhan dan tuntutan aksi unjuk rasa a quo batal secara akal sehat. Kedua, terdapat opsi lain berdasarkan hukum selain Pilkada ulang demi memenuhi tuntutan yang
didasari atas bukti-bukti relevan, yaitu pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang yang prosedurnya telah diatur dalam Pasal 49 sampai dengan Pasal 72 PKPU 17/2024; serta Pemilihan lanjutan, dan Pemilihan susulan yang prosedurnya
telah diatur dalam Pasal 73 sampai dengan Pasal 76 PKPU 17/2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!