Polresta Barelang Bongkar Judi Dadu dan Sabung Ayam, 7 Pelaku Diamankan

POJOKTIMES.COM | Batam – Tim gabungan Satreskrim Polresta Barelang bersama Polsek Sei Beduk menangkap Tujuh orang tersangka kasus tindak pidana perjudian jenis sabung ayam dan dadu di Batam.

Para pelaku tersebut diamankan pihak Kepolisian pada Sabtu, 2 November 2024 malam sekira pukul 20.20 WIB di Kawasan Ruli Rindu Malam yang berada di Kecamatan Sungai Beduk, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Hal itu disampaikan oleh Kapolresta Kombes Pol Heribertus Ompusunggu dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (5/11/2024)

“Telah berhasil diungkap pada Sabtu, 2 November 2024, sekitar pukul 20.00 WIB di lokasi perjudian di Ruli Rindu Malam, Kecamatan Sungai Beduk, Batam. Tim berhasil menangkap 3 orang pelaku perjudian dadu goncang, yaitu IF (53) berperan sebagai bandar, IZ (38) dan NU (46) sebagai ceker,”jelas Kombes Pol Heribertus Ompusunggu kepada awak media.

Sementara itu, empat pelaku lainnya yang terlibat dalam judi sabung ayam juga berhasil diamankan. Mereka adalah AR (44) dan SW (75) yang bertugas sebagai joki, serta JE (31) dan SS (52) yang bertindak sebagai ceker.

Kapolresta menjelaskan, peran dari masing-masing pelaku dalam tindak pidana ini yakni, Joki bertugas memegang ayam di arena sebelum dilepaskan untuk bertarung, sementara ceker bertugas mengumpulkan uang taruhan dari penonton yang terlibat dalam perjudian.

“Operasi ini dilakukan berdasarkan hasil laporan dan penyelidikan yang dilakukan sebelumnya oleh tim Satreskrim Polresta Barelang terkait dugaan adanya kegiatan perjudian di lokasi tersebut. Setelah mendapat bukti yang cukup, tim langsung melakukan penggerebekan pada pukul 20.20 WIB, menangkap para pelaku serta mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai, buku catatan angka dadu, dan beberapa set dadu,” terangnya.

Sebagaimana yang dijelaskan dia, adapun modus operandi dari para tersangka adalah menyediakan gelanggang sabung ayam serta lapak dadu dan mengundang pemain melalui telepon maupun dari mulut ke mulut. Para pengelola mendapatkan keuntungan sebesar 10 persen dari total kemenangan para pemain.

Dari hasil operasi tersebut kata dia, pihaknya berhasil menyita uang tunai sebesar Rp. 170.000 dari pemain judi dadu goncang, satu buku catatan angka dadu, dua set mata dadu, dan serta uang sebesar Rp. 10.250.000. Sedangkan dari aktivitas judi sabung ayam, polisi juga mengamankan uang tunai dari ceker sebesar Rp. 800.000, uang tunai dari joki sebesar Rp. 50.000, serta total uang tunai sebesar Rp. 11.950.000 dan 14 ekor ayam aduan.

Tak hanya itu, Satreskrim Polresta Barelang juga berhasil mengamankan 85 (Delapan Puluh Lima) kendaraan roda dua dan 6 (enam) kendaraan roda empat dari lokasi tempat kejadian.

“Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan tegas bagi siapa saja yang masih nekat melakukan aktivitas perjudian di Batam. Masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui praktik perjudian di lingkungannya. Dampak dari perjudian tidak hanya merusak diri pelakunya, tetapi juga memengaruhi keluarga dan lingkungan sekitarnya. Kami berharap masyarakat dapat bekerja sama dengan aparat untuk menciptakan Batam yang lebih aman,” tegasnya.

Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat dengan pasal 303 Ayat (1) Ke-1 dan Ke-2 jo pasal 303 Bis Ayat (1) Ke-1 dan Ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 4 hingga 10 tahun.

Penulis: RinaEditor: Irawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!