POJOKTIMES.COM | Karimun – Unit Reskrim Polsek Kundur Polres KarimunĀ berhasil amankan pelaku dugaan tindak pidana Pemerkosaan inisial SRY(19) dirumahnya Jl. Gading Rt. 001 / Rw. 001 Kelurahan Gading Sari Kecamatan Kundur, Selasa (05/3/2024) lalu.
Kapolsek Kundur AKP Septimaris, S.E pada awak Media ini Rabu (20/03/2024) diruang kerjanya mengungkapkan, kronologis kejadian berawal ketika Pelaku SRY mengajak pacarnya NNS (19) warga Jl. Abd. Wahab RT 001 / RW 004 Kelurahan Tanjung Batu Kota Kecamatan Kundur tepatnya Sabtu 02 Maret 2024 malam sekitar pukul 20.00Wib.
“Tanpa menaruh curiga, korban NNS menuruti ajakan Pelaku jalan ke Gedung Olah Raga (AKA), selepas dari gedung Olah Raga (AKA), pelaku mengajak Korban ke rumah pamannya di Batu Putih Kelurahan Gading Sari. Setibanya di sana, ternyata bukan rumah pamannya namun sebuah pondok kosong, disanalah tiba-tiba pelaku menyekap mulut korban dan memaksa untuk melakukan hubungan intim” ungkap Septimaris.Ā
Dalam melakukan aksi bejatnya, pelaku merekam dalam Video sebagai senjatanya untuk mengancam korban dengan tujuan apabila sewaktu-waktu korban tidak mau melayaninya melakukan kembali hubungan intim maka Video tersebut akan disebarluaskan di Media Sosial.Ā
“Ternyata benar, berselang beberapa hari pelaku mengajak kembali namun ditolak oleh korban” ujar Septimaris.
“Akibat merasa takut, korban menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya, Kemudian tanpa menunggu waktu lama, pihak keluarga melaporkannya ke Polsek Kundur Polres Karimun” jelas Kapolsek AKP Septimaris.Ā
Turut diamankan Barang Bukti (BB) berupa 1(satu) unit Kenderaan Bermotor Roda Dua jenis Beat warna Magenta Hitam, 1(satu) potong Tekstil Pakaian dan 1(satu) potong Bra.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, korban saat ini mendekam di sel tahanan Polsek Kundur. Sambil menunggu proses BAPnya selesai, pelaku akan segera dibawa ke Karimun untuk dititipkan di Lembaga Permasyarakatan (LP) Kabupaten Karimun.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP tentang Perkosaan pasal 285 dengan Pidana Penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.












