POJOKTIMES.COM | Batam – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Kota Batam menggelar Public Hearing dengan korban KSP Karya Bhakti Belakangpadang pada Sabtu-Minggu (29-30/7/2023) berlokasi di Gedung Serbaguna Belakangpadang.
Sebelumnya kasus raibnya seluruh uang masyarakat di KSP Karya Bhakti telah diputus oleh Pengadilan Negeri Kota Batam dengan hukuman 2,4 tahun dengan 1 tersangka yaitu ER pada 13 Juli 2023 lalu.
Dedy Wahyudi Hasibuan, selaku Ketua PMII Kota Batam mengatakan pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Public Hearing ini untuk menyerap aspirasi korban kembali, kami yakin putusan PN Batam itu awal dari bergulirnya kasus ini hingga menemukan keadilan, kami harap APH terus bekerja dengan profesional bersih dari KKN,” ujar Dedy.
Lanjut Dedy, saat PMII berjalan melewati Kantor KSP Karya Bhakti Belakangpadang tidak terlihat garis polisi.
“Kami dapati informasi sudah beberapa bulan lalu kantor KSP Karya Bhakti tidak terlihat garis polisi, tim penyidik pun sudah tau namun hingga kini tidak ada garis polisi disana, padahal proses penyelidikan terkait UU Perbankan terus berjalan,” ujar Dedy mempertanyakan.
Tambah ia, dari informasi korban bahwa anak kandung dari salah satu pengurus KSP Karya Bhakti telah bertugas di Kejaksaan Negeri Kota Batam pada 14 Juli 2023 lalu, sehari setelah putusan tersangka ER.
“Kami dapati data dan informasi bahwa anak salah satu pengurus KSP Karya Bhakti yang juga merupakan anggota DPRD Batam baru ditugaskan sebagai Kasubsi DATUN di Kejari Batam, kami harap ditubuh Kejari Batam tidak ada praktik KKN, kami akan kawal dan soroti perihal ini,” tegas Dedy.
Lanjut Dedy, Public Hearing yang digelar bersama korban untuk menentukan langkah strategis dalam kasus raibnya uang masyarakat.
“Langkah-langkah strategis sudah kami rumuskan bersama, kami mencium kuat aroma politis dalam kasus ini yang berdampak sulitnya masyarakat menemukan keadilan, kami harap Menkopolhukam ikut menyuarakan kasus ini,” tutupnya.(*)












