POJOKTIMES.COM | Karimun – Unit Reskrim Polres Meral Kab Karimun kembali berhasil mengamankan Pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat), Selasa (25/7/2023).
Berawal dari laporan warga Sdra Muhammad Nasri mengenai kehilangan barang berupa ponsel yang terjadi pada tanggal 09 Juli 2023 di Bukit Tembak GG. Qadri RT 003/RW 006 Kel Sungai Pasir Kec. Meral Kab Karimun dan juga laporan Sdra Zulpikar mengenai kehilangan barang berupa ponsel yang terjadi pada hari Rabu tanggal 12 Juli 2023 di Kampung Tengah Barat 1 RT 02/RW 02 Kec Pangku Barat Kec. Meral Kab Karimun.
Selanjutnya Kapolsek Meral AKP Brasta Pratama S.I.K.M.H. memerintahkan Unit Reskrim Polsek Meral langsung melakukan penyelidikan terhadap kasus tindak pidana tersebut dengan pemberatan.
Kapolsek Meral menerangkan kronologis pengungkapan pada hari Senin tanggal 24 Juli 2023 sekitar pukul 14.14 WIB dimana Polsek Meral mendapat informasi dari masyarakat bahwa yang melakukan pencurian dan pemberatan dari kedua TKP tersebut berada di Kampung Baru, kec. Tebing.
Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Meral melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki – laki yang mengaku berinisal AJ ( 22).
Kemudian di lakukan pengembangan dan di dapatkan barang bukti 1 (satu) Unit ponsel merk Oppo A53 berwana biru , 1 Unit ponsel merk Realme warna putih permata dan 1 ( satu ) unit ponsel merk Xiaomi Redmi 8 warna biru.
“Hasil interogasi kami kepada pelaku mengaku melakukan pencurian pada malam hari di rumah korba” ujar Kapolsek AKP Brasta Pratama S.I.K M.H.
Saat ini pelaku di bawa ke Polsek Meral untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pelaku merupakan residivis di kasus yang sama.
“Atas perbuatannya pelaku di persangkakan melanggar pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 7 tahun” tutup AKP Brasta Pratama S.i.k .M.H












