POJOKTIMES.COM | Batam – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Batam bersama perwakilan korban kasus Koperasi Simpan Pinjam Karya Bhakti melakukan silaturrahim dan audiensi dengan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batam, berlangsung di kantor Kejaksaan Negeri Kota Batam, Kamis (22/6/2023).
Terlihat hadir Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batam yang didampingi oleh Kasi Pidum dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Batam, tim penyidik Polresta Barelang, dan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara KSP Karya Bhakti.
Silaturrahim dan audiensi tersebut membahas persoalan dan perkembangan kasus KSP Karya Bhakti yang sudah masuk pada tahap persidangan di Pengadilan Negeri Kota Batam.
Ketua PC PMII Kota Batam, Dedy Wahyudi Hasibuan, dalam kesempatan forum audiensi itu menyampaikan aspirasi dari pihak korban kepada aparat penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan dan Kepolisian.
Ia bersama perwakilan korban mempertanyakan perkembangan kasus KSP Karya Bhakti yang telah dilimpahkan di Kejaksaan Negeri Kota Batam.
“Kami percaya 1 tersangka ini bukan akhir dari perjalanan kasus, karena dari fakta yang ada ER melakukan perbuatannya dari tahun 2014-2015, menurut hemat kami masih terdapat pihak-pihak dari KSP Karya Bhakti yang harus bertanggungjawab dari tahun 2016-2022, kami percayakan kepada aparat penegak hukum untuk mengungkapnya,” tegas Dedy.
PC PMII Batam dan perwakilan korbanpun meminta atensi dan perlindungan hukum kepada Kejaksaan Negeri Kota Batam.
“Melalui Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batam, masyarakat yang menjadi korban meminta negara hadir dalam persoalan mereka melalui perlindungan hukum untuk korban, kami turut memberikan apresiasi kepada aparat penegak hukum,” pungkasnya.
Kasubnit II Sat Reskrim Polresta Barelang dalam kesempatan itu mengungkapkan progres hukum yang sedang berjalan di Kepolisian.
“Sesuai petunjuk dari Kejaksaan, penyidik telah terbitkan laporan terkait UU Perbankan, masih kami dalami dengan meminta keterangan 30 orang saksi dari korban maupun pengurus koperasi, penyidik telah berkoordinasi dengan Dinas Koperasi demi memperkuat bukti,” ujarnya.
Tambahnya, tim penyidik telah berkoordinasi dengan OJK dan Kemenkop untuk dapat memberikan keterangan ahli.
“Kami sudah mengupayakan menyurati OJK dan Kemenkop untuk dapat dimintai pendapat ahli dari mereka, namun karena ini dari pusat kami masih menunggu,” ujarnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batam, Herlina Setyorini, S.H., M.H, mengungkapkan kasus ini bersifat paralel, saat ini kejaksaaan berfokus pada berkas yang telah dilimpahkan oleh penyidik.
“Kita saling mengingatkan dan memberi masukan positif, sebelumnya pada tahap P-19 kasus ini telah kami berikan petunjuk kepada penyidik seperti yang dipaparkan, kami terus bekerja untuk melakukan pembuktian, kasus ini sifatnya paralel, siapa yang berbuat dia harus bertanggungjawab,” ujarnya.
Iapun berharap masyarakat yang menjadi korban agar dapat bersabar dengan proses hukum yang sedang berjalan.
“Kasus ini terus berjalan, pihak Kejaksaan dan Kepolisian terus berkoordinasi dalam kasus ini, kami tidak mau gegabah, melalui yang hadir ini kami titip pesan kepada masyarakat agar dapat menunggu dan bersabar, kami dapat merasakan apa yang dirasakan oleh masyarakat,” tutup Herlina.(*)












