Opini: Kasus Obat Sirop dan Perlindungan Konsumen

Publik tengah dihebohkan dengan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) pada anak atau GGAPA yang telah terjadi pada lebih dari 260 anak.

Dugaan gangguan ginjal akut pada anak anak di Indo­ne­sia aki­bat konsumsi obat sirop kian meluas dan jumlah korban yang berhasil teridentifikasi juga makin bertambah. Berdasarkan penelitian dan penyelidikan Kementerian Kesehatan menunjukkan bahwa gangguan ginjal akut progresif atipikal disebabkan oleh paparan zat pelarut pada obat sediaan sirop.

Sesuai rilis Kementerian Kesehatan kondisi ini merupa­kan kondisi yang serius ka­rena telah mengakibatkan le­bih dari 150 kasus kematian pada anak dan lebih dari 400 kasus gangguan ginjal anak di sekurangnya 22 Provinsi. Kasus perlindungan konsumen yang melibatkan masyarakat luas di Indonesia dapat dikatakan belum mendapat perhatian yang serius dari pemerintah.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga memberikan peringatan kepada masyarakat terkait tujuh obat dari tiga industri farmasi yang terbukti memproduksi obat sirup tercemar etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).

Diketahui, ketujuh obat tersebut merupakan obat yang terbukti mengandung EG dan DEG melebihi ambang batas aman berdasarkan hasil penelusuran Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Perlu menjadi catatan bahwa pada 2018 yang lalu telah terjadi kasus yang hampir mirip, kalau itu dikenal dengan kasus ‘susu kental manis’ versus ‘cairan kental manis’. Kala itu ditemukan fakta setelah sekian lama susu kental manis di­pro­duksi bahwa susu kental ma­­nis yang selama ini beredar tidak mengandung padatan susu, hanya mengandung le­mak susu 8 persen dan protein 6,5 persen sehingga tidak dapat di­kua­li­fikasikan sebagai susu te­ta­pi hanya dapat didefinisi­kan sebagai cairan kental ma­nis yang tidak dapat di­kon­sum­si secara tunggal.

Langkah BPOM kala itu menerbitkan Surat Edar­an Nomor HK. 06.5.51.511.05.18.2000/2018 bu­kan merupakan langkah yang solutif bagi perlindungan kon­sumen, mengingat dalam edar­an tersebut hanya mengatur dari sisi advertisement yang diharapkan akan mampu membangun perspektif baru akan susu kental manis.

Korban, Kemenkes dan BPOM harus berani menginisiasi proses pidana guna memastikan perlindungan kepada konsumen serta bagi pelaku usaha agar jelas bahwa hanya produk sirop tertentu yang melakukan pelanggaran sehingga tidak semua pelaku usaha, khususnya dengan terungkapnya kasus ini maka bagi pelaku usaha yang tidak melanggar dan tidak lalai menjadi tidak terdampak penjualan dan peredaran barangnya.

Demikian pula Pasal 19 UUPK ini jelas menyangkut ‘product liability’ bagi pelaku usaha artinya selain dapat diselesaikan melalui badan penyelesaian sengketa konsumen (BPSK) maupun tuntutan pidana maka ‘product liability’ dapat ditegakkan melalui gugatan class action (gugatan perwakilan kelompok) mengingat jumlah korban dalam kasus obat sirop ini cukup banyak, meskipun tantangan dalam gugatan class action ini adalah membuktikan adanya kerugian, gejala serta dampak yang sama dari pelaku usaha yang sama mengingat obat sirop yang dikonsumsi bisa saja berbeda.

Oleh : Irawan

Pemimpin Redaksi Pojok Times

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!