POJOKTIMES.COM | Sergai – Kecelakaan lalu lintas yang di alami Puspita Sari (37) di desa banjaran Godang Kecamatan Kotarih kabupaten Serdang bedagai pada pukul 05.30 Wib pagi hari
Laka Lantas pada tanggal 6 Maret 2022 yang lalu Truc VS Sepeda Motor, BK 3887 MX yang hancur akibat tertabrak truck Mitsubishi BK 9281 CM juga mengalami luka parah yang serius di bagian kepala,kaki dan jari kelingking, Rabu (30/3/2022).
Saat ditemui awak media dikediaman korban, Suami korban mengatakan Awalnya baik-baik saja saat masih di rumah sakit, setelah mereka mengajukan perdamaian dengan point-point yang di sepakati.
“Namun sepertinya pihak Julasman tidak mau mengobati sampai sembuh, sesuai dengan kesepakatan perdamaian yang tertulis, anehnya saya sebagai suami tidak ada menanda tangani surat perdamaian tersebut yang bernotabene sebagai saksi”. suami korban.
“Saat saya pertanyakan ke pihak Julasman Sitepu, mereka hanya mengulur-ulur waktu dengan berbagai alasan, awal nya saya tidak curiga karena mereka beritikad baik dengan ingin menempuh jalan perdamaian secara kekeluargaan”.ucapnya
Namun hingga saat ini, suami korban mengatakan pihak Julasman Sitepu justru tidak menunjukan itikad baiknya. Surat perdamaian ini bodong bang, karna tidak ada tanda tangan saya sebagai suami korban dan saksi seperti kepala desa.
“Saat ini, Kami hanya minta keadilan dan tanggung jawab pihak Julasman Sitepu, inilah bang”. ucap suami korban menunjukan keadaan korban saat ini pada awak media.
Luka kepala yang sangat parah hingga Mengalami pendarahan di otak kiri sehingga mengalami lupa ingatan, kaki di bagian dengkul batok pecah hingga tidak bisa berjalan dan jari kelingking patah di atas engsel sehingga jari juga tidak berfungsi.
Setelah 2 minggu di rawat di rumah sakit Grand Medistra lubuk pakam, yang dibiayai oleh Jasa Raharja, keluarga menyarankan agar bisa di bawa pulang dan pengobatan bisa di lanjutkan di rumah dengan kesepakatan perdamaian yang di buat oleh Julasman Sitepu pelaku penabrak korban.
Pihak penanggung jawab pemilik mobil truck Mitsubishi engkel BK 9281 CM yang menabrak korban menyarankan dan membuat surat perdamaian dengan point-point sebagai perjanjian dan kesepakatan perdamaian agar mobil truck engkel dan sepeda motor bisa di keluarkan dari pos sat lantas Dolok Masihul Serdang Bedagai sebagai persyaratan.
Point-point kesepakatan perdamaian
- Pihak I (Pertama) bersedia berikan perbaikan sepeda motor Zupiter MX milik korban
- Pihak I (pertama) bersedia memberikan biaya tambahan berobat korban sampai sembuh di luar tanggungan jasa raharja dan BPJS
- Pihak I (Pertama) bersedia memberikan ganti rugi handpone korban.
- Pihak I (Pertama) bersedia mengganti rugi belanjaan pihak korban.
- Pihak I (Pertama) bersedia memberikan biaya upah-upah semangat untuk korban
- Pihak I (Pertama) akan memberikan dana yang dikomulatifkan sesuai point 1,2,3,4,5.
Namun hingga saat ini pihak korban tanpa diberikan apapun hingga detik ini, sebagai perjanjian kesepakatan perdamaian yang tertulis di dalam point-point perdamaian tersebut.
Sudah hampir 2 minggu korban dirumah tetapi dari pihak yang bertanggung jawab dan pihak Julasman Sitepu sama sekali tidak menunjukan itikad baik sesuai dalam perjanjian dan kesepakatan yang telah tertulis sehingga terjadi kata sepakat perdamaian.
Diketahui, Julasman Sitepu beralamat di dusun I desa rubun dunia Kecamatan Kotarih Kabupaten Sergai dan seorang kepercayaan pemilik mobil truk mitsubishi engkel BK 9281 CM datang pada Minggu malam tanggal 27/3/2022 dan Selasa pada tanggal 29/3/2022, aqhanya mengatakan untuk menyicil biaya pengobatan seperti membayar hutang di kedai kelontong.
Sedangkan Pemilik mobil truk Mitsubishi engkel BK 9281 CM, miliki MP atau yang disapa pak Ucok yang juga anggota DPRD Deli Serdang dari Fraksi Golkar, ini juga belum pernah melihat korban, hanya melalui orang kepercayaan yang selalu datang dan memberikan iming-iming penyemangat untuk sembuh dan melakukan perdamaian.
(marlen)












