News  

Izin Belum Terang, Proyek Terus Melaju: BP Batam di Bawah Tekanan Publik

Proyek resort PT MPL di jembatan 6 barelang yang memicu kontroversi dari mulai dugaan penimbunan mangrove, tiada kejelasan ijin, Foto : PojokTimes

POJOKTIMES.COM | Batam — Polemik proyek resort milik PT Megah Puri Lestari (MPL) di kawasan pesisir Galang Baru, Batam, kian mengemuka. Di tengah dugaan penimbunan mangrove dan tanda tanya soal kelengkapan izin, keterbukaan informasi dari otoritas setempat menjadi sorotan.

Polemik ini bermula dari laporan warga pada akhir Januari 2026 yang menyoroti aktivitas proyek di kawasan pesisir. Salah satu warga Nguan bahkan menyebut lahan proyek resort tersebut disebut-sebut berkaitan dengan sosok bernama Suban Hartono. Namun, hingga kini belum ada keterangan resmi yang dapat memverifikasi klaim tersebut.

Pada 31 Januari 2026, Polsek Galang melakukan pemeriksaan terhadap dokumen perizinan proyek tersebut. Namun hingga pertengahan Februari, hasil pemeriksaan belum dipaparkan secara terbuka kepada publik.

Nama PT Megah Puri Lestari juga dikaitkan dengan isu kewajiban administrasi negara yang belum jelas statusnya. Pada 4 Februari 2026, Kepala Seksi Penindakan KLHK Kepulauan Riau, La Jaidi, menyebut kemungkinan adanya kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang belum terpenuhi karena data yang belum lengkap. “Memungkinkan belum bayar PNBP-nya karena datanya belum ada,” ujarnya.

Pernyataan itu menambah daftar pertanyaan yang belum terjawab: apakah proyek telah mengantongi seluruh izin, termasuk izin lingkungan dan pemanfaatan kawasan pesisir, serta apakah kewajiban finansial kepada negara telah dipenuhi.

Upaya konfirmasi kepada Direktorat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) BP Batam telah dilakukan. Direktur PTSP BP Batam, Hadjad Widagdo, pada 10 Februari 2026 menyarankan agar permintaan data diajukan melalui Biro Umum. “Izin terkait permintaan data dapat melalui Humas kami di Biro Umum,” tulisnya melalui pesan singkat.

Menindaklanjuti arahan tersebut, media ini menghubungi Biro Umum BP Batam. Namun hingga berita ini ditulis, belum ada jawaban resmi yang diberikan.

Pada 11 Februari 2026, media ini melayangkan permohonan resmi melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) BP Batam lewat layanan pengelola informasi dan dokumentasi di laman resmi mereka.

Permohonan ini diajukan berdasarkan hak publik atas informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Sesuai aturan, badan publik wajib memberikan tanggapan dalam jangka waktu tertentu sejak permohonan diterima.

Sejumlah pegiat lingkungan di Batam menilai lambannya penyampaian informasi resmi justru memperbesar kecurigaan publik. “Ketika proyek berjalan tapi data tak dibuka, ruang spekulasi makin lebar,” kata seorang aktivis lingkungan yang enggan disebut namanya.

Hingga laporan ini diperbarui, PT Megah Puri Lestari belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan penimbunan mangrove, status izin lingkungan, maupun isu PNBP yang belum di bayarkan.

Di tengah pembangunan yang terus bergerak, publik kini menunggu apakah negara akan menjawab dengan transparansi—atau membiarkan polemik ini berlarut dalam senyap birokrasi.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!