POJOKTIMES.COM | Batam – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau mengungkap puluhan kasus peredaran narkotika sepanjang Januari–Februari 2026. Sebanyak 45 tersangka berhasil diamankan dalam operasi tersebut.
Hal itu disampaikan dalam konferensi pers di Pendopo Polda Kepri, Kamis (12/2/2026).
Dari para tersangka, 41 orang laki-laki dan 4 perempuan. Polisi menyita barang bukti sabu seberat 735,17 gram, 180 butir ekstasi, ganja 265,13 gram, serta 353 cartridge vape mengandung etomidate.
Sejumlah pengungkapan menonjol terjadi di Batam. Tiga tersangka ditangkap di Pelabuhan Harbour Bay dengan 230 cartridge vape berisi etomidate. Sementara dua tersangka lainnya diringkus di Bengkong Sadai dengan sabu seberat 555,50 gram.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei menegaskan, seluruh tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.
“Penegakan hukum kami lakukan secara profesional, disertai langkah pencegahan dan edukasi kepada masyarakat,” ujarnya.
Selain pengungkapan kasus baru, Polda Kepri juga memusnahkan barang bukti dari delapan laporan polisi sebelumnya, meliputi sabu, ganja, ekstasi, dan etomidate.
Polda Kepri mengimbau masyarakat segera melapor melalui Call Center 110 atau kantor polisi terdekat jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika.












