News  

Aktivitas Penimbunan di Pesisir Batu Merah Disorot, Jejak Panjang Izin Reklamasi PT Asia Metal dan Perubahan Kewenangan Perizinan

POJOKTIMES.COM | Batam — Aktivitas penimbunan lahan di kawasan pesisir Batu Merah, Batam, Kepulauan Riau, kembali memantik polemik publik. Perubahan garis pantai yang terlihat secara kasat mata memunculkan dugaan reklamasi tanpa izin, sekaligus menyoroti transparansi perizinan dan pengawasan aktivitas di wilayah pesisir Batam.

Sorotan masyarakat dan pemberitaan media mendorong PT Asia Metal Indonesia (AMI) memberikan klarifikasi. Perusahaan menegaskan bahwa aktivitas yang dilakukan bukan reklamasi, melainkan elevasi lahan, serta mengklaim seluruh izin lain yang dimiliki lengkap dan masih berlaku. Sementara itu, izin reklamasi sendiri disebut masih dalam proses pengurusan.

Namun, di balik klarifikasi tersebut, terungkap riwayat panjang pengajuan izin reklamasi yang hingga kini belum juga rampung, seiring berubah-ubahnya kewenangan perizinan dari pusat hingga daerah.

Aktivitas Lama yang Kembali Muncul

Humas PT Asia Metal Indonesia, Raden Wonoharto, menyatakan bahwa kegiatan penimbunan yang kembali terlihat dalam tiga bulan terakhir sejatinya bukan aktivitas baru. Menurutnya, pekerjaan serupa telah dilakukan perusahaan sejak 2013 hingga 2017.

“Kegiatan ini sudah pernah dilakukan sebelumnya. Bahkan dulu kami sudah berkomunikasi dengan masyarakat, LSM, HNSI, sampai ke DPRD,” ujar Wono, melalui sambungan telepon, Minggu (1/2/2026).

Ia menjelaskan, aktivitas tersebut tidak berjalan maksimal, terutama sejak pandemi Covid-19. Pada periode itu, kegiatan di lapangan disebut hanya sebatas penjagaan kawasan tanpa pekerjaan fisik yang signifikan.

Kembalinya aktivitas penimbunan di kawasan pesisir itulah yang kemudian memicu pertanyaan publik, terlebih karena material terlihat mendekati bahkan menjorok ke arah laut.

Reklamasi, Elevasi, dan Perbedaan Persepsi

Isu utama yang mengemuka adalah apakah kegiatan tersebut dapat dikategorikan sebagai reklamasi. Wono menegaskan bahwa hingga saat ini perusahaan belum mengantongi izin reklamasi.

“Kalau reklamasi, kita sudah ajukan, sudah. Tapi saat ini izinnya belum turun karena kewenangannya dilimpahkan lagi ke BP Batam,” ujarnya.

Ia menjelaskan, saat ini sistem perizinan telah berubah melalui skema OSS RBA dan PTSP, sehingga seluruh proses reklamasi berada di bawah kewenangan BP Batam.

“Kita sekarang ada OSS RBA, PTSP. Jadi untuk reklamasi semuanya dari BP Batam. Tapi izinnya memang belum keluar, masih proses,” kata Wono.

Menurutnya, aktivitas yang dilakukan di lapangan bukan reklamasi, melainkan elevasi lahan. Ia menyebut pekerjaan penimbunan yang dilakukan hanya sebatas mengangkat kembali permukaan tanah yang telah lama terkikis abrasi.

“Bibir pantai itu sesuai peta sudah bertahun-tahun dihantam laut, pasti terjadi abrasi. Kalau dalam pekerjaan proyek kita mengangkat kembali permukaannya, itu namanya elevasi,” jelasnya.

Namun, Wono mengakui bahwa secara visual kegiatan tersebut dapat memunculkan persepsi berbeda di masyarakat.

“Tapi seperti yang saya bilang, tidak bisa begitu saja. Persepsi orang berbeda-beda,” ujarnya.

Ia juga menyinggung soal batas penimbunan yang disebut-sebut menjorok hingga puluhan meter.

“Untuk proses penimbunan itu sekitar 30 sampai 40 meter. Di satu sisi ini dilema, karena PL (penetapan lokasi) itu dikeluarkan oleh BP Batam. Nah batas itu memang menjorok karena alasannya abrasi dan sebagainya,” jelasnya.

Aktivitas Dihentikan, Laut Tidak Disentuh

Menyikapi polemik yang berkembang, PT AMI mengklaim telah menghentikan seluruh aktivitas yang bersentuhan langsung dengan laut.

“Makanya kita hentikan. Untuk yang namanya laut sama sekali tidak kita sentuh,” tegas Wono.

Ia tidak menampik kemungkinan adanya material tanah yang tumpah ke arah laut akibat aktivitas kendaraan proyek, namun menilai hal tersebut tidak signifikan.

“Kalau mungkin ada tumpahan tanah yang menjorok barang satu truk, mungkin ada. Tapi itu tidak ada artinya untuk reklamasi atau sejenis,” katanya.

Wono kembali menegaskan bahwa meskipun izin reklamasi masih dalam proses, perusahaan tidak melaksanakan kegiatan reklamasi.

“Kalau reklamasi memang sedang proses izinnya, tapi kita tidak melaksanakan reklamasi. Untuk izin yang lainnya, semuanya lengkap,” ujarnya.

Jejak Izin Reklamasi Sejak 2017

Penelusuran lebih lanjut menunjukkan bahwa persoalan reklamasi di kawasan Batu Merah bukan isu baru. Wono mengungkapkan bahwa pengajuan izin reklamasi telah masuk ke DPRD sejak tahun 2017 dan sempat dibahas secara resmi.

“Waktu itu kewenangan izin reklamasi masih di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan pengurusannya melalui perwakilan Tanjung Pinang,” jelasnya.

Namun, meski telah melalui pembahasan, izin tersebut tidak kunjung terbit. Seiring perubahan regulasi, kewenangan perizinan kemudian beralih dan kini berada di bawah BP Batam melalui sistem OSS.

Inspeksi BP Batam dan Pengawasan Aparat

Di tengah sorotan publik, PT AMI melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, mulai dari karang taruna, Bhabinkamtibmas, kepolisian sektor setempat, hingga Polda Kepulauan Riau. Pada 13 Januari 2026, Kelurahan Batu Merah memfasilitasi pertemuan yang melibatkan masyarakat, LSM, aparat keamanan, dan pemerintah.

Sebagai tindak lanjut, Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam melakukan inspeksi lapangan pada 21 Januari 2026.

“Hasil pemeriksaan menyatakan tidak ditemukan permasalahan di kawasan Asia Metal dan kegiatan dapat dijalankan sesuai izin yang dikeluarkan BP Batam,” ujar Wono, mengutip hasil inspeksi tersebut.

Pajak, Dokumen Izin, dan Transparansi

Selain soal reklamasi, isu lain yang ikut mencuat adalah dugaan kelalaian pajak dan transparansi perizinan. Wono membantah tudingan tersebut dan menilai pengawasan dari instansi terkait berjalan ketat.

“Kalau soal pajak, tidak mungkin BP Batam atau kepolisian diam. Pengawasan itu berjalan,” katanya.

Namun, terkait permintaan dokumen perizinan secara terbuka, Wono menyebut terdapat batas kewenangan perusahaan dalam menyampaikan dokumen kepada publik.

Masih Menyisakan Pertanyaan

Kasus penimbunan lahan di pesisir Batu Merah hingga kini masih menyisakan sejumlah pertanyaan publik, terutama terkait batas tegas antara elevasi dan reklamasi, kepastian hukum izin reklamasi yang telah diajukan sejak 2017, serta mekanisme pengawasan lintas instansi di wilayah pesisir Batam.

Perubahan kewenangan perizinan melalui OSS dan pelimpahan ke BP Batam dinilai menjadi salah satu faktor lambannya kepastian izin, sekaligus membuka ruang perdebatan di lapangan.

Di tengah kebutuhan investasi dan penataan kawasan, masyarakat berharap pemerintah dan instansi terkait dapat memastikan setiap aktivitas pesisir berjalan sesuai aturan, transparan, serta tidak mengorbankan lingkungan dan hak publik atas ruang pesisir.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!