News  

Mangrove Ditimbun atau Dibiar­kan? Polsek Galang Baru Memeriksa Izin PT MPL

POJOKTIMES.COM | Batam – Dugaan penimbunan kawasan mangrove oleh proyek resort PT Megah Puri Lestari (PT MPL) di wilayah Galang hingga kini belum berujung pada tindakan tegas. Kepolisian Sektor Galang menyatakan masih berada pada tahap awal dengan sekadar meminta dokumen perizinan perusahaan, meski sorotan publik terhadap potensi pelanggaran lingkungan kian menguat.

Kapolsek Galang, Hendrizal, mengungkapkan bahwa kepolisian baru meminta kelengkapan dokumen izin yang diklaim dimiliki PT MPL. Manajemen perusahaan juga telah dipanggil melalui undangan resmi untuk dimintai keterangan.

“Masih tahap awal. Kita minta dokumen perizinannya,” kata Hendrizal saat dikonfirmasi, Sabtu (31/1)

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa hingga kini kepolisian belum memastikan apakah aktivitas pembangunan resort yang diduga menimbun mangrove itu memiliki dasar hukum yang sah. Padahal, kawasan mangrove merupakan ekosistem yang dilindungi dan setiap perubahan fungsi lahan wajib melalui izin ketat serta kajian lingkungan.

Mess karyawan di resort milik PT MPL di barelang jembatan 6 yang sebelum nya tempat parkir kendaraan pelabuhan rakyat menuju pulau nguan, diduga menimbun kawasan mangrove dan tidak memiliki ijin, Jumat (30/1)

Alih-alih menjelaskan langkah konkret di lapangan, seperti pemeriksaan lokasi atau penghentian sementara aktivitas proyek, Kapolsek Galang justru menanyakan apakah media telah berkoordinasi dengan BP Batam atau instansi teknis lain yang berwenang menerbitkan izin.

Sikap tersebut memunculkan pertanyaan serius: mengapa aparat penegak hukum yang wilayahnya diduga menjadi lokasi pelanggaran justru menunggu klarifikasi pihak lain, sementara aktivitas proyek diduga telah berlangsung?

Media menegaskan bahwa konfirmasi kepada kepolisian dilakukan untuk menggali aspek penegakan hukum, bukan perizinan administratif semata. Penelusuran ke instansi teknis, termasuk BP Batam, tetap akan dilakukan untuk menguji keabsahan izin PT MPL dan memastikan apakah proyek tersebut telah melalui prosedur lingkungan yang diwajibkan.

Kapolsek Galang menyatakan hukum akan berjalan sesuai aturan dan hasil penanganan baru akan disampaikan setelah proses klarifikasi selesai.

“Hukum tetap berjalan sesuai aturan,” ujarnya.

Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada kejelasan apakah lokasi yang diduga mengalami penimbunan mangrove telah diperiksa langsung oleh aparat, apakah ada penghentian kegiatan di lapangan, atau apakah potensi pelanggaran lingkungan telah dinaikkan ke tahap penyelidikan.

Di sisi lain, kepolisian menyebut kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Galang masih aman dan kondusif. Pernyataan ini berbanding terbalik dengan meningkatnya keresahan publik terkait dugaan kerusakan lingkungan pesisir dan lemahnya pengawasan terhadap proyek-proyek berskala besar.

Kasus PT MPL menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dan instansi terkait: apakah dugaan penimbunan mangrove akan diproses secara transparan dan akuntabel, atau justru mengendap tanpa kejelasan di balik tumpukan dokumen perizinan.

Media akan terus menelusuri perkembangan kasus ini, termasuk hasil pemeriksaan izin, sikap instansi teknis, serta langkah nyata aparat penegak hukum dalam memastikan tidak ada pembiaran terhadap dugaan pelanggaran lingkungan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!