POJOKTIMES.COM | Batam — Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepulauan Riau menyatakan akan melakukan evaluasi terhadap penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada proyek pengembangan Gedung RS Awal Bros Batam. Pernyataan tersebut disampaikan menyusul temuan lapangan sejumlah media yang memperlihatkan pekerja proyek tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) sesuai standar K3.
Kepala Disnakertrans Kepri Diky Wijaya, mengatakan bahwa penerapan K3 merupakan kewajiban yang harus dipatuhi seluruh pihak dalam kegiatan konstruksi, terlebih pada proyek pembangunan fasilitas kesehatan. Menurut dia, pekerja yang tidak menggunakan APD memiliki risiko tinggi mengalami kecelakaan kerja dan kondisi tersebut dapat melanggar ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan.
“Kami akan menelusuri dan mengevaluasi fakta di lapangan, termasuk memastikan apakah pihak pelaksana proyek telah melakukan pengawasan internal terhadap penggunaan APD oleh para pekerja,” kata Diky, Kamis (29/1) melalui sambungan seluler.
Ia menegaskan, pengawasan K3 tidak cukup hanya bersifat administratif, seperti pemasangan papan informasi atau atribut keselamatan di lokasi proyek. Penerapan K3 harus diwujudkan dalam praktik nyata selama proses pekerjaan berlangsung.
Terkait kemungkinan dilakukannya inspeksi mendadak, Diky menjelaskan bahwa pengawasan K3 dilakukan secara berkala serta berdasarkan laporan dan temuan di lapangan. Publikasi dan dokumentasi media, kata dia, akan menjadi bahan perhatian serius dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme pengawasan yang berlaku.
Diky juga menekankan bahwa tanggung jawab utama penerapan K3 berada pada kontraktor pelaksana proyek, termasuk dalam penyediaan dan penggunaan APD. Namun, pengawas proyek dan pemilik proyek dinilai turut memiliki tanggung jawab moral dan fungsional untuk memastikan standar K3 dijalankan secara konsisten.
Apabila dalam hasil evaluasi ditemukan pelanggaran, Disnakertrans Kepri membuka kemungkinan penerapan sanksi administratif sesuai ketentuan, mulai dari pembinaan dan teguran hingga rekomendasi penghentian sementara pekerjaan apabila dinilai membahayakan keselamatan pekerja.
Menanggapi kekhawatiran publik terkait penegakan K3 yang kerap dilakukan setelah terjadi kecelakaan, Diky menegaskan bahwa prinsip K3 bersifat preventif. “K3 bertujuan mencegah, bukan menunggu terjadinya korban,” ujarnya.
Sebagai langkah lanjutan, Disnakertrans Kepri akan mendorong seluruh pihak yang terlibat dalam proyek pengembangan RS Awal Bros Batam untuk segera memastikan penggunaan APD secara menyeluruh dan meningkatkan disiplin penerapan K3 di lapangan guna menjamin keselamatan tenaga kerja.
Sementara itu, tim investigasi media menyatakan akan terus memantau tindak lanjut Disnakertrans Kepri serta implementasi K3 di proyek tersebut sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan perlindungan keselamatan pekerja. ***












