POJOKTIMES.COM | Batam – Di Kampung Baru Batu Merah, Kecamatan Batu Ampar, laut tak lagi sepenuhnya milik air. Sebagian telah berubah menjadi daratan baru. Tanah ditimbunkan perlahan ke arah laut—senyap, tanpa penanda, tanpa pengumuman, tanpa izin yang bisa ditunjukkan ke publik.
Aktivitas itu berlangsung di kawasan PT Asia Metal Indonesia (AMI). Selama sekitar tiga bulan terakhir, bibir pantai di lokasi ini terus bergeser. Tak ada papan proyek. Tak ada dokumen lingkungan yang terpampang. Bahkan, papan nama perusahaan pun tak ditemukan di area aktivitas industri tersebut.
Dari keterangan di lapangan, material tanah yang menutup laut itu disebut berasal dari aktivitas cut and fill milik PT Batam Jaya. Tanah hasil kerukan kemudian dikirim ke kawasan PT AMI untuk menimbun pesisir. Alurnya sederhana, dampaknya besar.
Kamal, petugas keamanan di lokasi, tak menampik aktivitas tersebut. Ia menyebut penimbunan dilakukan ke arah laut dan membutuhkan tanah dalam jumlah besar. “Kurang lebih menjorok 30 sampai 40 meter,” katanya, Rabu (28/1). Pernyataan itu cukup untuk menjelaskan satu hal: ini bukan pematangan lahan biasa. Ini reklamasi.
Pantauan langsung menunjukkan perubahan yang tak bisa disangkal. Perairan yang dulu terbuka kini tertutup timbunan. Garis pantai berubah. Ekosistem pesisir terancam. Namun perubahan paling mencolok justru terletak pada hal lain: ketiadaan jejak administratif.
Di lokasi industri yang aktif, identitas perusahaan menghilang. Padahal papan nama bukan sekadar formalitas. Ia adalah pintu masuk pengawasan—penanda legalitas usaha, objek pendataan pajak, dan dasar penarikan kewajiban fiskal. Tanpa identitas, pengawasan lumpuh. Pajak mudah luput.
Ketiadaan papan nama ini memunculkan dugaan serius: apakah aktivitas usaha, pemanfaatan lahan, dan reklamasi tersebut tercatat dan dilaporkan sebagaimana mestinya? Jika tidak, potensi kebocoran pajak—baik pusat maupun daerah—menjadi konsekuensi yang sulit dihindari.
Tim investigasi mencoba meminta penjelasan dari manajemen PT Asia Metal Indonesia. Hasilnya nihil. Pihak manajemen tak berada di lokasi. Menurut Kamal, klarifikasi seharusnya diberikan oleh Ibu Susan, namun yang bersangkutan sedang tidak berada di tempat. Janji untuk meneruskan permintaan klarifikasi belum juga berbuah respons.
Kasus ini membuka ironi klasik di kawasan pesisir industri: laut ditimbun, izin tak tampak, identitas usaha menghilang, pengawasan negara tertinggal. Jika reklamasi bisa berjalan tanpa izin dan perusahaan bisa beroperasi tanpa identitas terbuka, maka publik menanggung dua kerugian sekaligus—lingkungan rusak dan penerimaan negara bocor.
Aktivitas penimbunan bibir pantai di kawasan PT Asia Metal Indonesia (AMI) berdampak meluas hingga ke permukiman warga di luar kawasan industri. Debu tebal dari kegiatan cut and fill beterbangan mengikuti arah angin dan mencemari udara di kawasan hunian, jalan umum, serta fasilitas publik. Partikel debu halus terlihat menempel di rumah warga dan kendaraan, bahkan masuk ke dalam rumah, sehingga meningkatkan paparan langsung terhadap masyarakat, terutama anak-anak dan lansia.
Warga mengeluhkan gangguan kesehatan seperti batuk, sesak napas, dan iritasi mata akibat paparan debu yang berlangsung hampir sepanjang hari. Minimnya upaya pengendalian debu, seperti penyiraman rutin atau pemasangan penahan debu, memperparah kondisi tersebut. Warga berharap pemerintah daerah dan instansi pengawas lingkungan segera melakukan pemeriksaan kualitas udara dan mengambil langkah tegas agar aktivitas industri tidak mengorbankan hak masyarakat atas lingkungan yang bersih dan sehat.
Tim investigasi masih menelusuri perizinan reklamasi, legalitas usaha, dan kepatuhan pajak yang seharusnya melekat pada aktivitas ini. Pertanyaannya kini bukan lagi apakah pelanggaran terjadi, melainkan seberapa lama praktik semacam ini dibiarkan berlangsung tanpa koreksi dari negara.***












