News  

BEM SI Kerakyatan Sumbagut Desak Pertanggungjawaban TPL atas Dampak Sosial dan Lingkungan

POJOKTIMES.COM | Medan — Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Kerakyatan Wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) menegaskan bahwa pencabutan izin operasional PT Toba Pulp Lestari (TPL) tidak boleh dijadikan alasan untuk lari dari tanggung jawab atas dampak sosial, lingkungan, dan ekonomi yang telah ditimbulkan selama bertahun-tahun di wilayah terdampak.

BEM SI Kerakyatan Sumbagut menilai bahwa kerusakan lingkungan, konflik sosial, serta penderitaan masyarakat yang terjadi akibat aktivitas industri TPL tidak serta-merta hilang hanya karena izin dicabut. Justru, pencabutan izin harus menjadi pintu masuk untuk menuntut pertanggungjawaban penuh dan menyeluruh terhadap masyarakat yang terdampak langsung.

Koordinator Wilayah BEM SI Kerakyatan Sumbagut, Zacky Daffa Athala, menegaskan bahwa negara tidak boleh berhenti hanya pada langkah administratif, tetapi wajib memastikan adanya keadilan substantif bagi rakyat.

“Pencabutan izin TPL bukan akhir dari persoalan. Justru ini harus menjadi awal untuk menuntut pertanggungjawaban menyeluruh. TPL wajib bertanggung jawab kepada masyarakat yang terdampak, baik secara lingkungan, sosial, maupun ekonomi. Kerusakan yang sudah terjadi tidak bisa dihapus dengan satu keputusan administratif,” tegas Zacky Daffa Athala saat dikonfirmasi media.

Lebih lanjut, BEM SI Kerakyatan Sumbagut juga menyoroti dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang selama ini menjadi dasar legal operasional perusahaan.

Menurut Zacky, jika AMDAL tersebut terbukti bermasalah, cacat prosedur, atau disusun tanpa partisipasi bermakna masyarakat, maka pihak-pihak yang terlibat dalam penyusunannya juga harus dimintai pertanggungjawaban hukum.

“Kami mendesak agar pihak-pihak yang menyusun dan meloloskan AMDAL TPL juga diperiksa dan dituntut secara hukum. Jangan hanya perusahaan yang disorot, tetapi juga aktor-aktor di balik legalisasi kerusakan lingkungan. Jika AMDAL disusun secara manipulatif atau melanggar prinsip kehati-hatian, itu adalah kejahatan lingkungan,” ujar Zacky.

BEM SI Kerakyatan Sumbagut juga mengecam keras upaya adu domba dan konflik horizontal yang berpotensi terjadi antara masyarakat terdampak dengan para pekerja TPL. Menurut mereka, pekerja bukanlah musuh rakyat, melainkan sama-sama korban dari sistem industri ekstraktif yang abai terhadap keadilan sosial dan lingkungan.

“Kami menolak segala bentuk konflik horizontal antara masyarakat dengan para pekerja. Pekerja bukan pelaku utama, mereka juga korban. Jangan biarkan persoalan struktural ini diarahkan menjadi konflik sesama rakyat,” tegas Zacky.

Dalam hal ini, BEM SI Kerakyatan Sumbagut menegaskan bahwa tanggung jawab terhadap para pekerja sepenuhnya berada di pundak TPL. Perusahaan wajib memberikan kompensasi yang layak, jaminan hak normatif, serta kepastian ekonomi bagi para pekerja yang kehilangan mata pencaharian akibat pencabutan izin.

“Pekerja adalah tanggung jawab TPL. Mereka harus diberikan kompensasi yang adil dan manusiawi. Jangan biarkan perusahaan pergi begitu saja, meninggalkan luka sosial baru berupa pengangguran dan kemiskinan,” lanjutnya.

BEM SI Kerakyatan Sumbagut menilai bahwa kegagalan negara dalam mengawal tanggung jawab korporasi pasca pencabutan izin justru akan memperpanjang krisis kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dan perlindungan lingkungan hidup. Oleh karena itu, mereka mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk tidak bersikap lepas tangan.

Secara tegas, BEM SI Kerakyatan Sumbagut menyampaikan empat tuntutan utama:
1.TPL wajib bertanggung jawab penuh kepada masyarakat yang terdampak, meskipun izin telah dicabut.

2.Pihak penyusun dan pemberi persetujuan AMDAL harus diproses hukum jika terbukti melanggar aturan dan merugikan masyarakat serta lingkungan.

3.Hentikan segala bentuk narasi dan praktik konflik horizontal antara masyarakat dan pekerja.

4.TPL wajib memberikan kompensasi dan perlindungan hak pekerja, karena mereka merupakan tanggung jawab langsung perusahaan.

“Bagi kami, keadilan ekologis dan keadilan sosial tidak boleh dikorbankan demi kepentingan korporasi. Negara harus berpihak pada rakyat, bukan pada modal. Jika ini gagal diwujudkan, maka kami akan terus menyuarakan perlawanan,” tutup Zacky Daffa Athala.

BEM SI Kerakyatan Sumbagut menegaskan komitmennya untuk terus mengawal isu ini dan memastikan bahwa pencabutan izin TPL tidak berhenti sebagai simbol politik, melainkan berujung pada keadilan nyata bagi masyarakat, pekerja, dan lingkungan hidup. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!