News  

Pengurus KADIN Batam Gugat Dugaan Pemalsuan SK Perpanjangan KADIN Kepri ke PN Batam

POJOKTIMES.COM | Batam – Pengurus Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Batam melalui dewan pengurus resmi melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Batam atas dugaan pemalsuan Surat Keputusan (SK) perpanjangan kepengurusan KADIN Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Gugatan tersebut disampaikan langsung oleh Penasihat Hukum KADIN Batam, Rasmen Simamora, SH, MH, pada Selasa (27/1/2026) di Kantor KADIN Kota Batam.

Rasmen menjelaskan, gugatan telah resmi didaftarkan dan teregistrasi di PN Batam dengan nomor perkara 35/Pdt.G/2026/PN Btm, dengan klasifikasi Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

“Gugatan ini berkaitan dengan penerbitan Surat Keputusan perpanjangan kepengurusan KADIN Kepri yang kami nilai tidak memiliki dasar hukum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KADIN,” ujar Rasmen.

Ia menyampaikan, sidang perdana perkara tersebut dijadwalkan akan digelar pada 11 Februari 2026. Agenda awal persidangan akan menguji legalitas kelompok yang mengatasnamakan pihak pelaksana Musyawarah Kota (Mukota) VIII KADIN Batam.

“Sidang perdana nanti akan menguji pihak-pihak yang mengklaim sebagai pelaksana Mukota VIII. Ini penting untuk memastikan kepastian hukum dalam organisasi,” tegasnya.

Menurut Rasmen, proses hukum ini diperkirakan akan berlangsung hingga Mei 2026, meski jadwal persidangan sepenuhnya bergantung pada agenda Pengadilan Negeri Batam.

Dalam gugatan tersebut, terdapat dua pihak tergugat, yakni KADIN Indonesia dan KADIN Provinsi Kepulauan Riau periode 2020–2025.

Polemik internal KADIN ini bermula dari pelaksanaan Rapat Pimpinan Kota (Rapimkot) KADIN Batam yang digelar dalam rangka persiapan Mukota VIII. Namun, seluruh tahapan Mukota tertunda setelah munculnya dokumen SK perpanjangan kepengurusan KADIN Kepri tertanggal 17 September 2025.

“Setelah kami lakukan klarifikasi langsung ke KADIN Indonesia, dinyatakan bahwa tidak pernah ada SK perpanjangan kepengurusan yang dikeluarkan. Atas dasar itu, kami menduga dokumen tersebut palsu,” kata Rasmen.

Ia juga menegaskan bahwa dalam AD/ART KADIN tidak dikenal mekanisme perpanjangan masa jabatan pengurus.

“Yang diatur dalam AD/ART hanyalah pengangkatan pengurus melalui musyawarah atau pembentukan caretaker. Tidak ada istilah perpanjangan kepengurusan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!