POJOKTIMES.COM | Batam — Spanduk “Site Safety Information” berdiri tegak di proyek pembangunan Rumah Sakit Awal Bros Batam. Helm, rompi reflektif, sepatu keselamatan terpampang rapi. Tapi spanduk itu tampaknya hanya berfungsi sebagai peneduh formalitas. Di lapangan, keselamatan kerja nyaris absen.
Pantauan media ini menemukan pekerja proyek bekerja di ketinggian menggunakan perancah tanpa alat pelindung diri (APD). Tidak ada helm, tidak ada rompi, tidak ada sepatu keselamatan, bahkan sabuk pengaman pun tak terlihat. Risiko jatuh dan cedera serius terbuka lebar—seolah menjadi bagian dari pekerjaan yang dianggap lumrah.
Pemandangan ini mencolok, bahkan memalukan, mengingat proyek tersebut membangun rumah sakit—institusi yang menjual keselamatan sebagai nilai utama. Ironinya, keselamatan justru diabaikan sejak tahap pembangunan.
Pengawasan Dilempar ke Vendor
Manajemen RS Awal Bros mengklaim pengawasan berjalan. Rasyid, Pengawas Proyek RS Awal Bros, mengatakan pengawasan lapangan diserahkan sepenuhnya kepada vendor.
“Pengawas di lapangan itu dari pihak vendor, karena memang ada beberapa vendor yang bekerja di proyek ini,” ujar Rasyid, Selasa (27/1) kepada awak media di ruangan VIP Lounge RS Awal Bros.
Pernyataan ini menyingkap persoalan mendasar: pemilik proyek seolah mencuci tangan. Padahal, menurut Rasyid sendiri, sekitar 200 pekerja terlibat dalam proyek tersebut. Angka itu berarti ratusan nyawa bekerja setiap hari tanpa jaminan keselamatan memadai.
Dengan model pengawasan seperti ini, tanggung jawab K3 menjadi kabur. Vendor mengawasi vendor, sementara pemilik proyek berdiri di jarak aman—menikmati progres pembangunan tanpa memastikan keselamatan manusia yang mengerjakannya.
Briefing Ada, APD Tetap Nihil
Novia, Pengawas K3S, menyatakan pengawasan dilakukan secara rutin melalui briefing dua kali seminggu.
“Kami melakukan briefing setiap hari Senin dan Jumat kepada seluruh pengawas dari pihak vendor,” katanya.
Namun realitas di lapangan membantah klaim tersebut. Briefing berlangsung, rambu dipasang, tetapi pekerja tetap bekerja tanpa APD. Ini menunjukkan pengawasan K3 lebih sibuk mengurus dokumen dan laporan ketimbang memastikan kepatuhan nyata.
Keselamatan direduksi menjadi checklist administratif—cukup ada spanduk, cukup ada briefing, lalu pekerjaan terus berjalan, apa pun risikonya.
Pelanggaran Terbuka, Ancaman Hukum Mengintai
Praktik ini jelas melanggar hukum. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja mewajibkan pengelola tempat kerja menyediakan dan memastikan penggunaan APD. Pelanggaran dapat berujung pidana kurungan dan denda.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta Permenaker Nomor 8 Tahun 2010 juga memungkinkan sanksi administratif berat, termasuk penghentian sementara proyek.
Jika kecelakaan terjadi, tanggung jawab tidak berhenti pada vendor. Pemilik proyek dan pengelola kegiatan tetap berada dalam lingkar pertanggungjawaban hukum. Dalih “sudah diserahkan ke vendor” tidak menghapus kewajiban.
Jawaban Normatif, Tanpa Tanggung Jawab
Saat dikonfirmasi, Sintia, Humas RS Awal Bros Batam, hanya menyampaikan pernyataan singkat bernada normatif.
“Kami mengucapkan terima kasih atas masukannya. Ke depan, hal-hal yang menjadi perhatian ini akan kami perbaiki,” ujarnya.
Tak ada penjelasan mengapa pelanggaran bisa terjadi. Tak ada pernyataan apakah pekerjaan dihentikan sementara. Tak ada kejelasan soal sanksi terhadap vendor. Pernyataan itu lebih menyerupai upaya meredam sorotan, bukan menjawab persoalan.
Keselamatan yang Dikorbankan
Rambu keselamatan berdiri tegak, tetapi pekerja tetap dibiarkan tanpa perlindungan. Briefing digelar, namun APD tak kunjung dipakai. Di proyek RS Awal Bros Batam, K3 tampaknya hanya slogan—dipajang untuk publik, diabaikan dalam praktik.
Pertanyaannya sederhana: jika keselamatan pekerja diabaikan sejak pembangunan, standar apa yang kelak dijanjikan kepada pasien?
Media ini membuka ruang hak jawab bagi manajemen RS Awal Bros Batam, vendor pelaksana proyek, serta instansi pengawas ketenagakerjaan. Publik berhak tahu—sebelum ada korban, siapa yang sebenarnya bertanggung jawab? ***












