News  

Kodat86 Duga Solusi Ribuan Limbah Elektronik B3 di Batam Dimanipulasi, ‘Jadi Konspirasi Tingkat Elite’

Untuk itu Cak Ta’in menekankan perlunya pemerintah mengambil tindakan hukum terhadap pihak-pihak yang terkait masuknya limbah elektronik tersebut. Impor limbah jelas dilarang aturan perundangan, terutama undang-undang tentang lingkungan hidup (PPLH), khususnya Pasal 103 tentang orang atau perusahaan yang menghasilkan limbah; Pasal 104 tentang pembuangan limbah baik dibuang, dibakar maupun ditimbun ke lingkungan; Pasal 105 tentang larangan orang memasukkan limbah ke wilayah NKRI dengan ancaman 4-12 tahun pidana penjara dan denda Rp. 4-12 miliar ; serta Pasal 106 dan Pasal 108 tentang larangan memasukkan limbah B3 ke wilayah NKRI dengan ancaman pidana penjara 5-15 tahun dan denda Rp.5-15 miliar.

“Ketiga perusahaan telah memasukkan limbah dan limbah B3 ke wilayah NKRI, ini jelas kan melanggar perundang-undangan jadi ini harus diproses hukum. Sebagai perusahaan daur ulang dari limbah, tentu menghasilkan limbah, lalu limbahnya dikemanakan? Dibuang, dibakar atau ditimbun?” tegasnya.

Menurut Cak Ta’in, manipulasi penyelesaian soal pelanggaran hukum terkait memasukkan limbah dimulai dari BP Batam dan Bea Cukai Batam tidak melakukan penolakan penerbitan P4B atau PPFTZ setelah KLH menyatakan bahwa isi kontainer itu limbah B3; kemudian dilanjutkan dengan BP Batam yang melakukan pembekuan ijin operasional ketiga perusahaan tersebut. Pertanyaannya, dengan ijin operasional perusahaan dibekukan, siapa dan perusahaan mana yang melakukan ekspor 4 kontainer dan keseluruhan itu?

“Data yang dirilis BAN, Nexus3 dan Ecoton, menyatakan bahwa pengiriman limbah elektronik dari Amerika Serikat disebut ilegal, sebab Negeri Paman Sam merupakan negara non-Bassel. Jadi ini masalah serius bukan hanya soal pencemaran lingkungan tapi hubungan perdagangan Indonesia di mata internasional,” urainya.

Ditambahkan Cak Ta’in, berdasarkan data dan laporan ketiga lembaga internasional itu, sebagaimana dipublish Mangobay Indonesia awal November 2025, bahwa sebelum 31 Juli 2025, BAN telah memperoleh data perdagangan Indonesia yang mengungkap sebanyak 6.282 pengiriman kontainer tiba di lokasi PT. Esun Internasional Utama Indonesia. Lancarnya arus pergerakan batang itu diduga ada data perdagangan yang dimanipulasi atau disembunyikan. Dalam catatan BAN, kontainer-kontainer yang bergerak dari AS itu menggunakan basis tarif yang tidak benar, yakni HS 8473.30 (parts and accessories for ADP machines and units) dan kode HS 8471 (automatic data processing machines, magnetic reader, dll). Sementara kode yang benar untuk elektronik yang tidak berfungsi alias limbah adalah HS 8549. Penggunaan kode tarif yang tidak benar juga merupakan tindakan ilegal di semua negara.

Bisnis limbah elektronik (e-waste) itu sangat banyak memberi keuntungan finansial, meski menabrak aturan. Hasil riset BAN memperkirakan setiap bulan sekitar 2.000 kontainer sekitar 32.947 metrik ton yang kuat dugaan berisi limbah elektronik meninggalkan AS menuju beberapa negara, termasuk Indonesia. Pada dua bulan pertama Januari-Februari 2023, AS telah mengekspor lebih dari 10.000 kontainer dengan nilai $US 1 miliar atau setara Rp. 16 triliun lebih. “Pertanyaannya, kontainer-kontainer itu dibawa ke Batam dengan membayar atau dibayar?” tanya Cak Ta’in.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!