News  

Diduga Belum Kantongi Izin Lengkap, KAKI Minta Aktivitas Tambang Pasir Laut di Karimun Dihentikan

POJOKTIMES.COM | Karimun — Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) meminta pemerintah menghentikan aktivitas penambangan pasir laut yang diduga dilakukan Koperasi Sekop Jaya di perairan Selat Belia, Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau. Kegiatan tersebut dinilai berpotensi melanggar ketentuan perizinan di sektor pertambangan dan wilayah pesisir.

Koordinator KAKI Cecep Cahyana mengatakan, penambangan pasir laut hanya dapat dilakukan setelah seluruh izin yang dipersyaratkan terpenuhi, termasuk persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Jika benar belum ada persetujuan RKAB dari Kementerian ESDM, maka aktivitas penambangan tersebut patut diduga tidak memiliki dasar hukum yang sah,” kata Cecep kepada wartawan, Rabu (21/1/2026).

Menurut Cecep, RKAB merupakan dokumen wajib yang harus disahkan sebelum kegiatan produksi pertambangan dijalankan. Tanpa dokumen tersebut, pelaku usaha tidak memiliki legitimasi untuk melakukan eksploitasi sumber daya alam.

Selain persoalan RKAB, KAKI juga menyoroti lokasi izin pertambangan rakyat (IPR) yang dimiliki Koperasi Sekop Jaya. Cecep menyebutkan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, IPR hanya dapat diterbitkan di dalam Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang telah ditetapkan pemerintah.

“Di Kabupaten Karimun, WPR berada di Pulau Babi. Jika kegiatan penambangan berlangsung di Selat Belia, maka hal itu perlu diklarifikasi karena berpotensi tidak sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.

Cecep menjelaskan, sejumlah aturan yang mengatur kegiatan pertambangan dan pengelolaan wilayah pesisir mengharuskan pelaku usaha mengantongi perizinan berusaha dari pemerintah pusat serta persetujuan RKAB sebelum melakukan produksi. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Selain itu, aktivitas di wilayah pesisir dan laut juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang mewajibkan izin pemanfaatan ruang laut.

KAKI menilai, apabila ketentuan tersebut tidak dipenuhi, maka terdapat potensi pelanggaran hukum yang dapat berujung pada sanksi pidana dan administratif.

Atas dasar itu, KAKI mendesak Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Riau, Kementerian ESDM, serta aparat penegak hukum untuk melakukan penelusuran dan pemeriksaan terhadap aktivitas penambangan tersebut.

“Kami berharap pemerintah segera melakukan klarifikasi dan penindakan jika ditemukan pelanggaran, agar pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai aturan serta tidak merugikan lingkungan dan masyarakat,” kata Cecep.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Koperasi Sekop Jaya belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!