POJOKTIMES.COM | Batam — Aroma praktik perjudian di Kota Batam kembali tercium kuat. Sejumlah lokasi yang sebelumnya diklaim tutup, kini diam-diam beroperasi kembali dengan kemasan baru. Investigasi awak media pada Minggu (18/1/2025) menemukan indikasi kuat aktivitas judi mesin berkedok gelang permainan (gelper) yang berjalan nyaris tanpa hambatan.
Salah satu titik yang disorot berada di Kecamatan Lubuk Baja, tepatnya di sekitar Hotel Ramayana. Lokasi tersebut kini menggunakan nama “Super Star 21”, namun warga meyakini nama boleh berganti, aktor lama tetap bercokol.
Nama Baru, Mesin Lama
Dari pantauan langsung di lapangan, aktivitas di dalam lokasi berlangsung normal layaknya tempat hiburan. Namun setelah ditelusuri, ruangan tersebut dipenuhi mesin-mesin yang identik dengan praktik perjudian.

Mesin slot, barbel, naga, hingga beberapa jenis mesin jackpot lainnya terlihat aktif dan digunakan pengunjung. Transaksi diduga tidak sekadar permainan biasa, melainkan mengarah pada pertaruhan uang dengan sistem penukaran poin, pola klasik yang selama ini digunakan untuk menyamarkan perjudian.
Pergantian nama usaha diduga kuat hanya strategi kamuflase guna menghindari pantauan aparat.
Pengakuan Mantan Pemain: “Sudah Banyak Uang Habis”
Investigasi juga menemukan korban dari praktik tersebut. Seorang warga yang pernah menjadi pecandu judi mesin jackpot mengaku terjerat karena akses yang mudah dan pengawasan yang nyaris tak ada.
“Nyata bang, nyesal. Tapi karena dekat dan tiap hari lihat, jadi kebawa. Uang habis banyak, tapi berhenti susah,” ungkapnya.
Pengakuan ini menguatkan dugaan bahwa lokasi tersebut bukan sekadar arena hiburan, melainkan jebakan ekonomi bagi masyarakat sekitar.
Tokoh Masyarakat: Ada Pembiaran?
Di lokasi terpisah, salah satu tokoh masyarakat Lubuk Baja–Nagoya menyampaikan keresahan serius. Ia mempertanyakan mengapa praktik yang jelas-jelas dilarang hukum bisa kembali beroperasi.
“Ini bukan rahasia lagi. Warga tahu, pemain tahu. Kalau begini, kami bertanya-tanya, kenapa bisa jalan terus?” ujarnya.
Pernyataan tersebut mengarah pada dugaan lemahnya pengawasan, bahkan potensi pembiaran, yang membuat perjudian kembali menjamur.
Bertolak Belakang dengan Instruksi Kapolri
Fakta di lapangan ini jelas bertentangan dengan instruksi tegas Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, yang menyatakan tidak ada toleransi terhadap segala bentuk perjudian, baik konvensional maupun digital.
Namun realitas di Batam justru menunjukkan celah penegakan hukum yang dimanfaatkan jaringan perjudian untuk kembali beroperasi dengan wajah baru.
Ancaman Hukum Jelas, Penindakan Dipertanyakan
Secara hukum, praktik perjudian diatur tegas dalam Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun. Pemain judi pun dapat dijerat Pasal 303 bis KUHP.
Bila menggunakan sarana elektronik atau digital, pelaku dapat dikenakan Pasal 27 ayat (2) UU ITE, dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara dan/atau denda Rp1 miliar.
Pertanyaannya, mengapa ancaman hukum setegas ini seolah tak menimbulkan efek jera?
Menunggu Sikap Aparat
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi pihak pengelola lokasi “Super Star 21” serta instansi terkait. Belum ada keterangan resmi yang diberikan.
Redaksi menilai, maraknya kembali perjudian di Batam bukan lagi sekadar isu kriminal biasa, melainkan indikator darurat penegakan hukum. Publik kini menunggu langkah konkret dari Polsek Lubuk Baja, Polresta Barelang, hingga Polda Kepulauan Riau, serta sikap tegas Pemko Batam dan BP Batam.
Apakah praktik ini akan kembali dibiarkan tumbuh, atau justru menjadi momentum pembersihan total jaringan perjudian di Batam?. ***












