POJOKTIMES.COM | Batam – Aktivitas pemotongan dan pengerukan lahan (cut and fill) berskala besar berlangsung terang-terangan di Jalan Diponegoro, Batam, tepat di depan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sei Temiang dan berdampingan dengan sebuah stasiun pengisian bahan bakar. Ironisnya, kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan ini diduga kuat dilakukan tanpa mengantongi izin resmi dari instansi berwenang.
Pantauan langsung di lokasi pada Sabtu, 17 Januari 2026, memperlihatkan tiga unit excavator Kobelco bekerja tanpa henti menggerus bukit sejak pagi hingga malam hari. Tanah hasil pengerukan diangkut oleh puluhan dump truck yang lalu-lalang keluar-masuk area proyek, menciptakan kesan operasi terorganisir dan terencana dalam skala besar.
Seorang pengawas lapangan yang mengaku bernama Tejo menyatakan bahwa ia mewakili pihak bernama Fauzan, sementara pengelolaan armada dump truck disebut berada di bawah koordinasi Rizal. Di lapangan, jumlah kendaraan yang terlibat bukanlah jumlah kecil: sekitar 30 dump truck roda enam dan 10 dump truck roda sepuluh, angka yang menegaskan bahwa aktivitas ini bukan pekerjaan biasa, melainkan eksploitasi lahan serius.

Pekerjaan cut and fill disebut telah berjalan empat hari berturut-turut, dilakukan siang dan malam, namun tidak satu pun papan proyek, dokumen izin, atau informasi legalitas kegiatan terpampang di lokasi. Lebih mencurigakan lagi, awak media tidak menemukan kehadiran maupun pengawasan dari instansi pemerintah daerah, seolah aktivitas tersebut dibiarkan berlangsung tanpa kendali.
Kecurigaan kian menguat ketika di lokasi ditemukan dua orang petugas pencatat yang secara khusus mendata setiap dump truck yang keluar membawa tanah. Praktik ini memunculkan dugaan kuat bahwa material hasil pengerukan diperjualbelikan secara komersial, diduga untuk kebutuhan timbunan proyek perumahan di wilayah lain. Jika benar, maka kegiatan ini tidak hanya melanggar aturan lingkungan, tetapi juga berpotensi masuk dalam praktik penambangan tanah ilegal.

Perlu ditegaskan, kegiatan cut and fill wajib mengantongi izin lingkungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Selain itu, pemanfaatan dan distribusi material tanah untuk kepentingan komersial juga memerlukan izin usaha khusus.
Namun hingga berita ini diturunkan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Riau maupun instansi terkait lainnya belum memberikan pernyataan resmi terkait status perizinan kegiatan tersebut. Upaya konfirmasi kepada pihak-pihak yang disebut terlibat masih terus dilakukan.
PojokTimes akan terus menelusuri dan mengungkap perkembangan kasus ini, termasuk menyoroti peran dan tanggung jawab aparat pengawas yang hingga kini belum terlihat di lapangan. ***












