News  

Dokumen Ungkap Pasir Hasil Dredging Dibuang ke Tengah Laut, PT Pelayaran Jeremy Bungkam Soal Legalitas Dumping

POJOKTIMES.COM | Batam – Aktivitas pengerukan pasir laut (dredging) di kawasan Barelang Fishing Pond, Batam, Kepulauan Riau, kini memasuki babak yang lebih serius. Dokumen kegiatan yang diperoleh media ini mengungkap bahwa material pasir laut hasil pengerukan dibuang ke tengah laut. Namun hingga kini, PT Pelayaran Jeremy selaku pelaksana kegiatan tidak memberikan satu pun penjelasan terkait legalitas dumping tersebut.

Fakta ini memicu kekhawatiran serius, mengingat dumping material hasil pengerukan ke laut merupakan aktivitas berisiko tinggi yang berada di bawah pengawasan ketat negara. Regulasi nasional secara tegas menyebutkan bahwa dumping tanpa izin lengkap dapat dikategorikan sebagai pelanggaran berat lingkungan hidup dan kelautan.

Denah lokasi dumping area

Dumping Laut Diatur Ketat, Izin Tidak Bisa Parsial

Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021, dumping ke laut hanya diperbolehkan apabila seluruh persetujuan dan izin dipenuhi secara kumulatif. Perizinan tersebut meliputi:

  1. Persetujuan Lingkungan (AMDAL atau UKL–UPL) yang secara eksplisit mencantumkan kegiatan pengerukan dan dumping, termasuk volume material dan koordinat dumping di laut.
  2. Persetujuan Teknis Dumping ke Laut, yang mensyaratkan uji laboratorium sedimen, studi arus laut, serta kajian dampak ekologis.
  3. Izin lokasi dumping laut dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) guna memastikan dumping tidak berada di wilayah tangkap nelayan, kawasan konservasi, atau alur pelayaran nasional.
  4. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) sebagai dasar legal pemanfaatan ruang laut.
  5. Sinkronisasi izin pengerukan dan dumping, karena izin pengerukan tidak otomatis melegalkan pembuangan material ke laut.

Tanpa pemenuhan seluruh unsur tersebut, dumping ke laut secara hukum dapat dikategorikan sebagai pembuangan limbah ilegal.

Bungkamnya Pelaksana Memperbesar Dugaan Pelanggaran

Media ini telah meminta klarifikasi kepada PT Pelayaran Jeremy, termasuk kepada Denny Irawan selaku Project Manager, terkait lokasi dumping di tengah laut, volume pasir yang dibuang, hingga kepemilikan persetujuan teknis dumping dan izin KKP.

Tidak ada satu pun jawaban yang diberikan.
Sikap diam ini justru memperkuat dugaan bahwa dumping pasir laut dilakukan tanpa transparansi dan berpotensi tanpa izin lengkap.

Pengawasan Negara Dipertanyakan

Kegiatan dumping laut seharusnya berada dalam pengawasan Syahbandar dan/atau Vessel Traffic Service (VTS) serta dilengkapi logbook dumping yang mencatat waktu, volume, dan koordinat pembuangan. Namun, tidak ada informasi yang dapat dikonfirmasi terkait mekanisme pengawasan tersebut.

Selain itu, hingga kini juga tidak diketahui apakah telah dilakukan pemantauan kualitas air laut pasca dumping, padahal kewajiban ini menjadi instrumen utama untuk mengukur dampak ekologis terhadap biota laut dan wilayah tangkap nelayan.

Ancaman Serius Bagi Ekosistem dan Tata Kelola Laut

Pengamat lingkungan menilai, dumping pasir laut tanpa kejelasan izin berpotensi merusak ekosistem laut, mengganggu mata pencaharian nelayan, serta mencederai prinsip good governance dalam pengelolaan sumber daya laut nasional.

Lebih jauh, lokasi pengerukan yang berada di sekitar kawasan strategis negara menimbulkan pertanyaan besar terkait fungsi pengawasan lintas kementerian dan lembaga.

Pemerintah Pusat dan KSOP Ditunggu Sikapnya

Kasus ini dinilai tidak lagi sekadar persoalan lokal, melainkan ujian bagi komitmen pemerintah pusat dalam menegakkan hukum lingkungan dan kelautan. Publik kini menunggu langkah tegas dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta aparat penegak hukum untuk memastikan apakah dumping pasir laut tersebut dilakukan sesuai aturan atau justru melanggar hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam selaku institusi yang memiliki fungsi pengawasan keselamatan pelayaran dan aktivitas laut belum memberikan klarifikasi resmi terkait pengawasan kegiatan dumping pasir laut tersebut.

Tanpa penegakan hukum yang tegas dan keterbukaan informasi dari seluruh pihak berwenang, praktik dumping pasir laut berpotensi menjadi preseden buruk dalam tata kelola laut Indonesia, sekaligus ancaman nyata bagi keberlanjutan ekosistem pesisir dan laut nasional.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!