POJOKTIMES.COM | Batam – Nama Bripka Y, anggota Polri yang kini bertugas di Bagian Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Polda Kepulauan Riau, kembali menuai sorotan. Meski memiliki rekam jejak bermasalah, termasuk dugaan pemalsuan tanda tangan pejabat dan pencairan dana tanpa izin pimpinan, Bripka Y justru kembali dipercaya menduduki posisi strategis sebagai Bendahara Kerja TIK Polda Kepri sejak 2022 hingga sekarang.
Sumber internal menyebutkan, saat masih berdinas di Ditresnarkoba Polda Kepri, Bripka Y menjabat sebagai bendahara dan pernah mencairkan dana sebesar Rp60 juta tanpa sepengetahuan Direktur. Aksi itu terbongkar dan menyebabkan Bripka Y dimutasi ke TIK sebagai staf biasa.
Namun yang mengejutkan, alih-alih dijauhkan dari pengelolaan keuangan, Bripka Y justru kembali duduk sebagai bendahara di unit baru tersebut.
Tak hanya itu, Bripka Y juga diduga pernah memalsukan tanda tangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atas nama Aipda D dari Biro Rena Polda Kepri untuk keperluan administrasi pencairan dana.
Situasi ini memunculkan pertanyaan serius:
Apakah Polda Kepri begitu lemah dalam pengawasan internal, sampai orang dengan rekam jejak dugaan kejahatan keuangan justru kembali diberi kewenangan mengelola uang negara?
Atau justru ada “udang di balik batu” yang melindungi oknum tersebut?
Dugaan Gratifikasi dan Pemerasan terhadap Rekanan
Persoalan Bripka Y tidak berhenti pada dugaan manipulasi administrasi. Investigasi media ini menemukan indikasi kuat adanya praktik gratifikasi dan pemerasan terhadap perusahaan rekanan TIK Polda Kepri.
Sejumlah perusahaan mengaku kepada awak media bahwa Bripka Y secara rutin meminta “cash back” agar mereka bisa mendapatkan atau mempertahankan kontrak pekerjaan di lingkungan TIK Polda Kepri. Tanpa setoran, perusahaan disebut akan diblokir, tidak di-ACC, atau kontraknya diputus.
Praktik ini disebut telah berlangsung bertahun-tahun.
Daftar Dugaan Pemerasan terhadap Rekanan
Berikut temuan lapangan yang diperoleh dari sumber-sumber yang memiliki kerja sama langsung dengan TIK Polda Kepri:
- PT Tiga Teknologi Indonesia Persada
– Paket GPS Tracker diminta setoran bulanan Rp5 juta, padahal proyek berada di bawah kendali AKBP AS. - Moratelindo (jaringan internet)
– Setelah kontrak berjalan lebih dari dua tahun, perusahaan ini justru diblacklist. - PT Telkom
– Diminta cash back 5% dari nilai kontrak. - PT Trankoneksi Nusantara
– Diduga juga dipaksa memberikan dana. - PT Global
– Rekanan perawatan Command Center dan tower, diduga disingkirkan. - PT Arka Tekno
– Kontrak diputus karena menolak memberikan uang “fee”. - Bengkel Jadmiko Cikitsu
– Dalam kerja sama kendaraan dinas TIK, harga dimark-up oleh Bripka Y. - Rekanan baru perawatan alat komunikasi
– Dipaksa setor 5% dari total anggaran kepada Bripka Y dan pihak berinisial Widada, praktik ini disebut sudah berjalan tiga tahun.
Selain itu, beberapa perusahaan mengaku diwajibkan membayar “uang bulanan” agar kontrak mereka tidak dicabut.
Jika tidak mengikuti “aturan” Bripka Y, maka kontrak tidak akan diperpanjang.
Lebih parah lagi, para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) disebut tidak berdaya, karena seluruh urusan rekanan dan keuangan dikendalikan langsung oleh Bripka Y.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini belum berhasil melakukan konfirmasi langsung kepada Bripka Y terkait seluruh dugaan yang diungkap dalam laporan ini.
Media ini secara profesional dan terbuka memberikan ruang hak jawab kepada Bripka Y, pimpinan TIK Polda Kepri, maupun pihak Polda Kepri untuk memberikan klarifikasi, bantahan, atau penjelasan resmi atas seluruh tuduhan dan temuan yang dipublikasikan.
Setiap klarifikasi yang diterima akan dimuat secara proporsional dan berimbang sesuai dengan prinsip cover both sides sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers.
Kasus ini kini menunggu keberanian aparat penegak hukum dan pengawas internal Polri untuk membuktikan apakah Polda Kepri masih menjunjung integritas, atau justru membiarkan mafia anggaran bersarang di dalam institusi sendiri.












