POJOKTIMES.COM | Batam – Aktivitas pengerukan pasir laut yang terpantau berlangsung di kawasan Barelang Fishing Pond atau perairan belakang Markas Bakamla di Jalan Trans Barelang menuai sorotan tajam. Pasalnya, hingga berita ini diterbitkan, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam maupun PT Pelayaran Jeremy belum memberikan tanggapan resmi atas permintaan konfirmasi media terkait legalitas, kesesuaian kapal, serta pengawasan kegiatan tersebut.
Redaksi PojokTimes.com telah melayangkan permintaan konfirmasi resmi kepada Kepala KSOP Khusus Batam, Melalui Petugas Kesyahbandaran Kawilker Barelang Artonny, sejak beberapa hari lalu. Namun, tidak ada jawaban tertulis maupun klarifikasi terbuka yang disampaikan kepada publik, meski aktivitas pengerukan berlangsung secara kasat mata dan dalam durasi yang cukup lama.
Perbedaan Kapal di Dokumen dan Fakta Lapangan
Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, media ini mendapati kapal pengeruk KKC Dewi Arimbi beroperasi di lokasi pengerukan. Temuan tersebut memunculkan pertanyaan serius, lantaran dokumen resmi persetujuan olah gerak (SPOG) yang diperoleh redaksi justru mencantumkan Tongkang AOM Hopper 21 yang ditarik TB Nusantara Abadi 1 sebagai armada yang diizinkan beroperasi.
Dokumen Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG) yang diterbitkan KSOP Khusus Batam menyebutkan bahwa TK AOM Hopper 21 dan TB Nusantara Abadi 1 mendapatkan izin olah gerak untuk kegiatan muat di perairan Galang pada periode 6–9 Januari 2026 . Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya ketidaksesuaian jenis dan nama kapal yang beroperasi.
Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya penyimpangan dokumen perizinan, atau setidaknya kelalaian pengawasan oleh otoritas pelabuhan.
Izin Keruk dan Dokumen Pendukung
Selain SPOG, redaksi juga memperoleh dokumen Persetujuan Kegiatan Pengerukan dari PTSP Batam, serta Berita Acara Survey Bersama Proyek Bakamla yang menjadi dasar teknis kegiatan di kawasan tersebut . Namun demikian, dokumen-dokumen tersebut tidak menjelaskan adanya perubahan kapal pengeruk sebagaimana yang ditemukan di lapangan.
Hal ini menimbulkan pertanyaan mendasar:
Apakah perubahan kapal telah mendapatkan persetujuan tertulis dari KSOP Khusus Batam, atau justru dibiarkan berjalan tanpa pembaruan dokumen?
Pertanyaan Kritis Tak Terjawab
Redaksi PojokTimes.com telah mengajukan 10 pertanyaan tertulis kepada KSOP Khusus Batam, mulai dari penerbitan persetujuan olah gerak, perbedaan data kapal, kelengkapan izin lintas sektor (izin lingkungan, izin lokasi, izin pemanfaatan pasir laut), hingga pengawasan dan transparansi dokumen.
Begitu pula kepada PT Pelayaran Jeremy Denny Irawan, media ini mengajukan 7 pertanyaan krusial, termasuk alasan penggunaan kapal yang tidak sesuai dokumen, waktu dan dasar penggantian kapal, serta potensi pelanggaran serius di sektor pelayaran dan pengerukan laut.
Namun hingga kini, tidak satu pun pertanyaan tersebut dijawab secara resmi.
Potensi Pelanggaran dan Risiko Lingkungan
Penggunaan kapal yang tidak sesuai dengan dokumen perizinan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, serta ketentuan keselamatan dan kenavigasian. Selain itu, pengerukan pasir laut tanpa pengawasan ketat juga berisiko menimbulkan kerusakan lingkungan pesisir dan gangguan keselamatan pelayaran, terlebih lokasi berada di jalur perairan aktif.
Publik pun mempertanyakan sejauh mana peran pengawasan KSOP Khusus Batam, mengingat kegiatan berlangsung terbuka dan bukan dalam waktu singkat.
Desakan Transparansi
Sejumlah pihak mendesak agar KSOP Khusus Batam membuka seluruh dokumen perizinan dan hasil pengawasan kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas. Transparansi dinilai penting untuk memastikan tidak terjadi praktik pembiaran, manipulasi data kapal, maupun dugaan pengerukan pasir laut ilegal di wilayah Barelang.
Hingga berita ini diterbitkan, KSOP Khusus Batam dan PT Pelayaran Jeremy masih memilih bungkam. Redaksi PojokTimes.com menyatakan akan terus menelusuri dan mengawal persoalan ini, serta membuka ruang klarifikasi seluas-luasnya apabila pihak terkait bersedia memberikan penjelasan resmi.
(Bersambung)












