POJOKTIMES.COM | Batam – Proyek Jasa Konstruksi Fisik Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Batu Ampar yang merupakan program dari Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Kepulauan Riau, hingga awal Januari 2026 belum juga rampung.
Proyek ini tercatat dalam sistem Inaproc LKPP Tahun Anggaran 2025 dengan nilai paket sebesar Rp 1.340.000.000. Berdasarkan informasi pengadaan, pekerjaan fisik dimulai sejak September 2025. Namun hingga memasuki awal Januari 2026, pembangunan gedung tersebut masih belum selesai.
Pantauan media di lokasi proyek menunjukkan masih terdapat sejumlah pekerjaan yang belum tuntas. Bangunan belum sepenuhnya siap digunakan, meski waktu pelaksanaan seharusnya telah mendekati akhir masa kontrak.
Yang menjadi sorotan, saat media melakukan peninjauan langsung ke lokasi, papan proyek tidak ditemukan. Padahal, papan proyek merupakan kewajiban dalam setiap pelaksanaan kegiatan pembangunan yang menggunakan anggaran negara, sebagai bentuk transparansi kepada publik mengenai nilai kontrak, pelaksana pekerjaan, sumber anggaran, serta masa pelaksanaan.
Ketiadaan papan proyek ini menimbulkan tanda tanya, terlebih pekerjaan di lapangan belum rampung. Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik dan pengelolaan anggaran negara yang akuntabel.
“Bangunannya jelas belum selesai, tapi papan proyek tidak ada. Kami jadi tidak tahu ini proyek apa, anggarannya berapa, dan sampai kapan dikerjakan,” ujar salah seorang warga sekitar lokasi.
Situasi ini memunculkan dugaan lemahnya pengawasan terhadap proyek yang berada di bawah tanggung jawab Kanwil Kemenag Provinsi Kepulauan Riau, baik dari sisi pelaksanaan teknis maupun kepatuhan terhadap aturan administrasi proyek pemerintah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kanwil Kemenag Kepri, KUA Kecamatan Batu Ampar, maupun penyedia jasa konstruksi belum memberikan keterangan resmi terkait keterlambatan penyelesaian proyek serta alasan tidak terpasangnya papan proyek di lokasi pekerjaan.
Media ini akan terus berupaya meminta klarifikasi dari pihak-pihak terkait guna memastikan proyek yang dibiayai negara tersebut berjalan sesuai ketentuan serta tidak menimbulkan potensi pelanggaran administrasi maupun kerugian negara.***












