POJOKTIMES.COM | Batam – Aktivitas pengerukan pasir laut yang diduga kuat dilakukan secara ilegal terpantau berlangsung terang-terangan di perairan belakang Barelang Fishing Pond. Selama hampir sepekan, kapal pengeruk beroperasi siang dan malam tanpa henti, seolah kebal hukum dan luput dari pengawasan negara.
Di lokasi, material pasir laut dikeruk langsung dari dasar perairan dan dimuat ke kapal. Tidak ditemukan papan proyek, dokumen izin, maupun informasi resmi yang menjelaskan dasar hukum aktivitas tersebut. Fakta ini menimbulkan dugaan serius: pengerukan pasir laut dilakukan tanpa izin dan tanpa pengawasan.
Ironisnya, lokasi pengerukan berada tidak jauh dari kawasan strategis dan kantor instansi maritim. Namun hingga kini, tidak terlihat adanya penindakan, pemeriksaan, ataupun penghentian kegiatan.
Dugaan Pelanggaran Hukum (Diringkas)
Jika pengerukan pasir laut ini benar dilakukan tanpa izin, maka aktivitas tersebut berpotensi melanggar:
- UUNo. 32 Tahun 2009 (Lingkungan Hidup)
Setiap kegiatan yang berdampak pada lingkungan wajib memiliki izin dan kajian lingkungan. Pengerukan tanpa izin dapat dipidana. - UU No. 27 Tahun 2007 jo. UU No. 1 Tahun 2014 (Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil)
Pemanfaatan ruang laut tanpa izin lokasi dan izin pengelolaan adalah pelanggaran hukum. - PP No. 21 Tahun 2021 (Penataan Ruang Laut)
Kegiatan di laut wajib memiliki KKPRL. Tanpa itu, aktivitas dinilai ilegal. - UU No. 17 Tahun 2008 (Pelayaran)
Kapal yang beroperasi wajib legal dan berada dalam pengawasan KSOP. Operasi tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana.
Negara Absen, Lingkungan Terancam
Pengerukan pasir laut tanpa kajian dan izin bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi ancaman nyata terhadap ekosistem laut. Kerusakan dasar laut, rusaknya habitat biota, serta meningkatnya abrasi pesisir adalah risiko yang tak terelakkan.
“Kalau ini dibiarkan, negara jelas kalah oleh kepentingan bisnis. Ini bukan lagi soal izin, tapi pembiaran,” kata seorang pemerhati lingkungan di Batam.
Pertanyaan Tajam untuk Aparat
Fakta di lapangan memunculkan pertanyaan serius:
- Di mana KSOP saat kapal pengeruk beroperasi siang dan malam?
- Apakah izin lingkungan dan izin ruang laut pernah diterbitkan?
- Siapa pemilik kapal dan siapa yang melindungi aktivitas ini?
- Mengapa tidak ada penyegelan atau penghentian sementara?
Publik mendesak KSOP, Dinas Lingkungan Hidup, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta aparat penegak hukum untuk segera turun tangan. Jika terbukti ilegal, kapal harus dihentikan, lokasi disegel, dan pihak yang terlibat diproses hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari instansi terkait, memperkuat kesan bahwa aktivitas pengerukan pasir laut di belakang Barelang Fishing Pond dibiarkan berlangsung tanpa kendali. ***
Disclaimer: Redaksi telah melakukan perubahan pada judul dan isi artikel ini pada pukul 17.30 WIB untuk penyesuaian redaksional dan keakuratan informasi. Perubahan dilakukan tanpa mengubah substansi utama pemberitaan.












