POJOKTIMES.COM | Batam – Tempat hiburan malam The Link Lounge Batam kini menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan adanya praktik Lady Companion (LC) yang disinyalir tidak sekadar berperan sebagai pemandu lagu atau teman minum, melainkan mengarah pada praktik prostitusi terselubung.
Sejumlah sumber yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa di lokasi tersebut terdapat pola layanan yang melampaui batas fungsi LC sebagaimana tercantum dalam izin usaha hiburan malam. Para LC diduga dapat diajak keluar oleh pengunjung dengan kesepakatan tertentu, dengan tarif yang tidak tercatat dalam sistem resmi tempat hiburan.
Praktik tersebut disebut telah berlangsung cukup lama dan dikenal di kalangan tertentu. Bahkan, indikasi kuat menunjukkan bahwa transaksi tidak selalu dilakukan secara personal, melainkan diduga difasilitasi atau setidaknya diketahui oleh pihak internal, sehingga memunculkan dugaan adanya pembiaran sistematis.
Aktivis sosial dan pemerhati kebijakan publik di Batam menilai, jika dugaan tersebut terbukti, maka aktivitas tersebut berpotensi melanggar sejumlah aturan, mulai dari Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum, hingga ketentuan pidana terkait prostitusi dan kemungkinan eksploitasi tenaga kerja perempuan.
“Ini bukan lagi soal hiburan malam, tapi sudah menyentuh praktik prostitusi terselubung. Yang harus ditindak bukan hanya pekerjanya, tetapi pengelola dan pihak yang mengambil keuntungan,” ujar salah satu aktivis.
Sorotan terhadap The Link Lounge Batam sebelumnya juga sempat mencuat terkait dugaan penjualan minuman beralkohol tanpa pita cukai. Hal ini semakin memperkuat desakan publik agar aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap operasional tempat hiburan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen The Link Lounge Batam belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan praktik LC berkedok prostitusi. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan oleh redaksi.
Sementara itu, aparat penegak hukum dan instansi terkait, termasuk Satpol PP dan kepolisian, didesak untuk tidak hanya melakukan razia rutin, tetapi juga menelusuri dugaan alur bisnis dan perizinan tempat hiburan malam yang berpotensi melanggar hukum.
Masyarakat berharap Pemerintah Kota Batam bersikap tegas dan transparan dalam menangani persoalan ini, agar keberadaan industri hiburan malam tidak menjadi ruang abu-abu yang merugikan pekerja, mencederai norma sosial, serta merusak citra Batam sebagai kota perdagangan dan pariwisata. ***












