Wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD yang kembali disuarakan oleh sejumlah partai politik dinilai bukan solusi atas persoalan mahalnya biaya politik. Sebaliknya, gagasan ini justru mencerminkan kemunduran demokrasi di Indonesia serta mengingkari Semangat Reformasi yang telah diperjuangkan sejak 1998.
Alasan penghematan biaya politik kerap dijadikan dalih utama untuk menghidupkan kembali sistem pemilihan kepala daerah secara tidak langsung. Padahal, Indonesia pernah menjalani mekanisme Pilkada melalui DPRD, yang pada akhirnya ditinggalkan karena sarat kepentingan elit dan minim partisipasi publik. Kembali ke sistem tersebut sama artinya dengan mengulang kesalahan masa lalu dan membawa demokrasi menuju arah sentralisasi serta proses politik tertutup.
Ironisnya, tingginya biaya politik dalam pemilihan kepala daerah justru lahir dari praktik partai politik itu sendiri. Biaya pemenangan kandidat kerap dibebankan sepenuhnya kepada calon kepala daerah, bukan kepada partai pengusung. Padahal, ketika kandidat terpilih, pembagian kekuasaan dan akses politik sering kali menjadi “imbalan” bagi partai. Kondisi inilah yang menunjukkan kegagalan partai politik dalam membangun sistem demokrasi yang sehat dan berkeadilan.
Lebih jauh, wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD berpotensi mencederai semangat otonomi daerah sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang. Otonomi daerah dirancang untuk memberikan kewenangan kepada daerah dalam mengelola kepentingannya sendiri sebagai penyeimbang antara kekuasaan pusat dan daerah. Jika kepala daerah dipilih oleh DPRD, maka kedaulatan rakyat akan semakin tereduksi dan keputusan politik rawan didominasi kepentingan elite.
Partai politik seharusnya melakukan reformasi internal, bukan justru melemahkan peran rakyat dalam demokrasi. Prinsip bahwa suara rakyat adalah suara Tuhan seharusnya menjadi pegangan utama. Pemilihan kepala daerah secara langsung memberi ruang bagi rakyat untuk memilih figur pemimpin yang mereka kehendaki, bukan sekadar representasi kekuatan partai di parlemen daerah.
Perlu diingat, hasil pemilihan DPRD dan pemilihan kepala daerah tidak selalu sejalan. Banyak daerah menunjukkan fakta bahwa partai pemenang legislatif belum tentu memenangkan kandidat kepala daerahnya. Hal ini karena masyarakat memilih figur, rekam jejak, dan kapasitas kepemimpinan, bukan semata-mata afiliasi partai.
Adapun untuk jabatan Gubernur, masih dimungkinkan adanya mekanisme khusus, mengingat gubernur memiliki peran ganda sebagai kepala daerah sekaligus perpanjangan tangan pemerintah pusat. Namun demikian, penerapan sistem tersebut tetap harus dikaji secara hati-hati agar tidak menimbulkan konflik kepentingan antara pusat dan daerah.
Selama ini, ketidaksinkronan antara gubernur dan wali kota atau bupati memang kerap terjadi, terutama jika berasal dari partai politik yang berbeda. Dampaknya, kepentingan masyarakat sering kali terabaikan karena tarik-menarik kepentingan politik. Namun, solusi atas persoalan ini bukan dengan menghapus hak pilih rakyat, melainkan dengan memperkuat etika politik dan tata kelola pemerintahan.
Oleh karena itu, wacana Pilkada melalui DPRD patut disayangkan. Selain memperlihatkan kegagalan partai politik dalam menciptakan demokrasi yang berkeadilan sosial, sistem ini juga membuka peluang besar terjadinya gratifikasi dan transaksi politik. Risiko hukum bagi anggota DPRD maupun partai pengusung akan semakin tinggi, yang pada akhirnya justru merugikan partai politik itu sendiri.
Demokrasi seharusnya diperkuat, bukan dipersempit. Mengembalikan hak pilih kepala daerah kepada rakyat adalah fondasi utama dalam menjaga masa depan demokrasi Indonesia.
Penulis:
Ismail
DPW Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI) Kepulauan Riau












