News  

Sengketa Proyek Aspal Batamindo, Agustian Haratua Ajukan Banding dan Laporkan Dugaan Pidana

Agustian Haratua Siregar

POJOKTIMES.COM | Batam — Sengketa hukum proyek Repair Asphalt Damage by K-300 di kawasan Batamindo Investment Cakrawala (BIC) antara Agustian Haratua Siregar dan Fandy Ioods selaku pimpinan PT Oods Era Mandiri terus bergulir. Setelah Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan putusan tingkat pertama yang menyatakan Agustian Siregar melakukan wanprestasi, pihak Agustian menegaskan telah mengajukan upaya hukum banding.

Selain jalur perdata, Agustian juga menyebut telah menempuh langkah hukum lain, termasuk melaporkan dugaan penggelapan, penipuan, serta dugaan pengancaman yang menurutnya berkaitan dengan rangkaian sengketa proyek tersebut. Seluruh laporan tersebut masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum dan belum memiliki kekuatan hukum tetap.

Awal Kerja Sama Proyek

Perkara ini bermula dari kerja sama pekerjaan perbaikan aspal di kawasan industri Batamindo pada 2023. Berdasarkan dokumen perkara, Agustian Siregar menerima work order dari PT Oods Era Mandiri untuk melaksanakan pekerjaan Repair Asphalt Damage by K-300 dengan nilai kontrak sekitar Rp 939.052.669

Pekerjaan dilaksanakan di sejumlah ruas jalan di kawasan Batamindo, antara lain Jalan Cemara, Jalan Beringin, Jalan Angsana, Jalan Markisa, dan Jalan Bungur. Menurut keterangan Agustian, pekerjaan dilakukan secara bertahap dengan pembelian material, pengerahan tenaga kerja, serta dokumentasi pelaksanaan di lapangan.

Klaim Penyelesaian Pekerjaan 81 Persen dan Permohonan Pembayaran

Agustian menyampaikan bahwa berdasarkan perhitungan internal perusahaannya, pekerjaan perbaikan aspal telah diselesaikan hingga 81 persen. Klaim tersebut, menurut Agustian, dituangkan secara resmi dalam surat permohonan pembayaran tertanggal 22 Februari 2024.

Surat tersebut dikeluarkan oleh PT Cipta Karya Maju Bersama (CKMB) dan ditujukan kepada Fandy Ioods selaku pimpinan PT Oods Era Mandiri, dengan perihal Permohonan Pembayaran atas pekerjaan Repair Asphalt Damage by K-300 di kawasan Batamindo Investment Cakrawala.

Dalam surat itu disebutkan bahwa termin pekerjaan 81 persen memiliki nilai sebesar Rp 939.052.669, dengan perincian pembelian material, alat, serta jasa peralatan. Setelah dilakukan perhitungan potongan, pajak, dan biaya lain, pihak Agustian menyatakan jumlah pembayaran yang dimohonkan sebesar Rp 389.957.562.

Agustian menjelaskan bahwa permohonan pembayaran tersebut disampaikan secara resmi dan disertai rincian administrasi, termasuk rekening perusahaan penerima pembayaran.

“Kami mengajukan permohonan pembayaran karena pekerjaan telah berjalan dan diselesaikan hingga 81 persen. Semua perhitungan kami sampaikan secara tertulis dan resmi,” ujar Agustian.

Ia menambahkan bahwa permohonan pembayaran tersebut menjadi salah satu dasar keyakinannya bahwa pekerjaan telah dilaksanakan sesuai perintah kerja, meskipun kemudian muncul perbedaan pandangan antara para pihak.

Perbedaan Pandangan Soal Pembayaran

Dalam pelaksanaannya, muncul perbedaan pandangan antara para pihak terkait penyelesaian pembayaran pekerjaan. Agustian menyampaikan bahwa dirinya telah melaksanakan sebagian besar pekerjaan sesuai perintah kerja, sementara pembayaran atas pekerjaan tersebut dinilai belum diselesaikan secara tuntas.

Sejumlah upaya nonlitigasi telah ditempuh, mulai dari pertemuan langsung, somasi, hingga mediasi. Namun, perbedaan pandangan tersebut berlanjut hingga akhirnya dibawa ke ranah peradilan.

Putusan PN Batam dan Banding

Dalam putusan tingkat pertama, PN Batam menyatakan Agustian Haratua Siregar melakukan wanprestasi terhadap perjanjian kerja sama dengan PT Oods Era Mandiri. Meski demikian, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Melalui kuasa hukumnya, Agustian menyatakan telah mengajukan banding dengan alasan masih terdapat fakta-fakta persidangan yang menurutnya perlu dinilai kembali secara menyeluruh oleh pengadilan tingkat lebih tinggi.

Dugaan Pengancaman di Lokasi Pekerjaan PT CICOR

Selain sengketa perdata, Agustian Haratua Siregar juga mengungkapkan adanya dugaan peristiwa pengancaman yang dialaminya pada 8 Januari 2024. Peristiwa tersebut, menurut keterangan Agustian, terjadi saat dirinya sedang melakukan pekerjaan di PT CICOR.

Agustian menyampaikan bahwa pada saat itu Fandy Ioods mendatangi lokasi pekerjaan dan meminta dirinya meninggalkan pekerjaan tersebut. Dalam keterangannya, Agustian mengaku mendapat ancaman akan ditembak apabila tidak meninggalkan lokasi.

“Saat itu saya sedang bekerja di PT CICOR, lalu yang bersangkutan datang dan meminta saya pergi. Saya merasa terancam karena ada ucapan yang mengarah pada ancaman kekerasan,” ujar Agustian.

Agustian menambahkan bahwa dalam peristiwa tersebut, menurut pengetahuannya, senjata api disebut berada di dalam mobil pihak yang bersangkutan. Ia menyebut peristiwa tersebut disaksikan oleh empat orang, yakni Darwin, Mulyadi, Said, dan Reza.

Pernyataan Agustian di Hadapan Media

Dalam keterangannya kepada awak media pada Selasa, 24 Desember 2025, di Menner Kopi, Batam, Agustian Haratua Siregar menegaskan bahwa seluruh langkah hukum yang ditempuhnya dilakukan untuk mencari kepastian dan perlindungan hukum.

“Saya menghormati proses hukum yang berjalan. Banding, laporan dugaan pidana, dan penyampaian ke publik ini saya lakukan agar persoalan ini terang dan dinilai secara objektif oleh pihak yang berwenang,” kata Agustian.

Ia juga menekankan bahwa dirinya menyerahkan sepenuhnya penilaian atas laporan-laporan tersebut kepada aparat penegak hukum.

Tanggapan Fandy Ioods

Sementara itu, Fandy Ioods akhirnya memberikan tanggapan singkat terkait pemberitaan dan sengketa hukum yang melibatkan dirinya dan Agustian Siregar.

Dalam keterangannya kepada PojokTimes, Fandy menyatakan bahwa persoalan tersebut telah berlangsung cukup lama dan saat ini telah berada dalam ranah hukum.

“Selama hampir dua tahun kami dizalimi melalui berita-berita,” ujar Fandy.

Ia menegaskan bahwa perkara tersebut telah diproses secara hukum dan telah melalui tahapan penanganan oleh aparat penegak hukum.

“Masalah ini sudah di ranah hukum. Dan Polres sudah selesai,” katanya.

Fandy juga menyinggung proses peradilan perdata yang telah berjalan di Pengadilan Negeri Batam.

“Dan putusan PN sudah berjalan. Biarlah proses hukum yang berjalan kembali,” ucapnya.

Fandy menegaskan bahwa dirinya memilih menyerahkan sepenuhnya penyelesaian perkara tersebut kepada mekanisme hukum yang berlaku.

Menunggu Kepastian Hukum

Hingga saat ini, sengketa antara Agustian Haratua Siregar dan Fandy Ioods (PT Oods Era Mandiri) masih berproses. Putusan PN Batam masih dalam tahap banding, sementara laporan dugaan penggelapan, penipuan, dan dugaan pengancaman juga masih dalam penanganan aparat penegak hukum.

Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan para pihak dan dokumen yang tersedia, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini memiliki kedudukan hukum yang setara hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!