News  

Wagub Babel Hellyana Ditetapkan Tersangka Dugaan Ijazah Palsu oleh Bareskrim

Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Hellyana

POJOKTIMES.COM | Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menetapkan Wakil Gubernur (Wagub) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Hellyana sebagai tersangka dalam perkara dugaan ijazah palsu.

“Iya benar (ditetapkan tersangka),” ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Senin (22/12). Meskipun demikian, Trunoyudo tidak memberikan penjelasan lebih rinci mengenai penetapan tersangka ini.

Berdasarkan surat penetapan tersangka dikutip dari ANTARA, Hellyana ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pemalsuan surat, pemalsuan akta autentik, dan penggunaan gelar akademik yang tidak benar. Dia disangkakan melanggar Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan/atau Pasal 69 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Kasus ini bermula pada bulan Juli 2025, ketika Hellyana dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh seorang mahasiswa Universitas Bangka Belitung bernama Ahmad Sidik. Laporan tersebut diterima Dittipidum Bareskrim dengan nomor registrasi LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Sidik menjelaskan alasan pelaporan lantaran adanya ketidaksesuaian tahun kelulusan Hellyana dari Universitas Azzahra. Hellyana mengklaim lulus dari universitas tersebut pada tahun 2012. Namun, dalam sistem PD Dikti Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), Hellyana tercatat sebagai mahasiswa Universitas Azzahra pada 2013 dan berstatus tidak aktif sejak tahun 2014.

Menurut Sidik, ketidaksesuaian tersebut harus diusut tuntas oleh kepolisian, sehingga dia melaporkan Hellyana dengan pasal-pasal yang sama seperti yang tercantum dalam surat penetapan tersangka. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!