POJOKTIMES.COM | Karimun – Kasus oknum LSM dilaporkan Polres Karimun mencuat setelah Ahmad Iskandar Tanjung alias TB (AIT) resmi dilaporkan atas dugaan pemerasan oknum LSM Karimun, penipuan, pelecehan, serta provokasi ujaran kebencian di media sosial. Laporan ini meresahkan masyarakat dan menarik perhatian DPP KAKI.
Konferensi pers di Cafe Ardent, Kelurahan Teluk Air, Sabtu (20/12/2025), dihadiri keluarga korban, tokoh masyarakat, dan perwakilan DPP Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI). Mereka mengecam perilaku AIT yang melanggar hukum dan mencoreng nama baik Kabupaten Karimun.
Raja Ryan, perwakilan masyarakat, menyoroti bagaimana AIT sering memprovokasi opini publik lewat media sosial dengan narasi tak berdasar.
“Kami desak Polres Karimun tindak tegas provokasi ujaran kebencian Karimun ini. Ini bukan kritik, tapi pembentukan opini sesat yang rusak ketertiban,” tegasnya.
Ia memperingatkan AIT hentikan penyebaran konten belum terbukti hukum. “Jangan uji kesabaran masyarakat. Kami siap langkah hukum lanjutan,” tambah Raja Ryan.
Cecep Cahyana dari DPP KAKI hadir atas undangan Zuhdiono (RUDI), Pembina DPD KAKI Karimun. Ia tegaskan tindakan AIT bukan aktivisme, melainkan kejahatan.
“Kami dari DPP KAKI desak aparat tegas lawan penyalahgunaan LSM untuk pemerasan oknum LSM Karimun, penipuan, atau pelecehan. Ini dugaan pidana murni,” ujar Cecep.
Jika terbukti, AIT bisa dijerat pasal berlapis:
- Pasal 368 KUHP (Pemerasan): Hingga 9 tahun penjara.
- Pasal 378 KUHP (Penipuan): Hingga 4 tahun penjara.
- Pasal 289 KUHP (Pelecehan/Perbuatan Cabul): Jika terbukti paksaan.
- Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE: Pencemaran nama baik dan ujaran kebencian di medsos, hingga 4 tahun penjara/denda Rp750 juta.
“Negara jangan kalah dengan premanisme berkedok aktivisme. Ini preseden buruk bagi gerakan sipil,” tambahnya.
Laporan resmi terhadap AIT masuk Polres Karimun pada 3 Desember 2025. Korban berinisial NK klaim alami penipuan pelecehan LSM Karimun.
Keluarga korban, tokoh masyarakat, dan DPP KAKI tunggu penanganan profesional. “Polres Karimun harus adil, tanpa pandang bulu. Jangan biarkan oknum rusak nama LSM,” pungkas Raja Ryan. ***












