Oleh: Irawan
Pemimpin Redaksi dan Sekretaris DPC SPRI Batam
Klaim swasembada beras yang disampaikan pemerintah pusat sejatinya patut diapresiasi. Produksi nasional disebut meningkat, stok Cadangan Beras Pemerintah (CBP) dinyatakan aman, dan kebijakan impor diperketat. Namun, menurut penulis, kondisi tersebut belum sepenuhnya tercermin di daerah perbatasan seperti Batam.
Terbongkarnya masuknya puluhan ton beras impor ilegal melalui jalur laut Batam menjadi alarm serius. Bukan hanya soal pelanggaran hukum, tetapi juga soal lemahnya sistem distribusi dan pengawasan pangan di wilayah kepulauan.
Batam berada di persimpangan kebijakan. Di satu sisi, negara mendorong kedaulatan pangan. Di sisi lain, pasar lokal masih rentan dimasuki beras ilegal. Jika situasi ini terus dibiarkan, maka swasembada beras berisiko hanya menjadi narasi di atas kertas.
Sebagai kawasan industri dan perdagangan internasional, Batam tidak memiliki produksi beras sendiri. Hampir seluruh kebutuhan pangan masyarakat bergantung pada pasokan dari luar daerah. Dengan jumlah penduduk lebih dari 1,36 juta jiwa, kebutuhan beras Batam diperkirakan mencapai sekitar 123 ribu ton per tahun.
Menurut penulis, kondisi ini seharusnya menjadikan Batam sebagai daerah prioritas dalam sistem distribusi pangan nasional. Ketika pasokan resmi tidak lancar atau harga beras melonjak, masyarakat menjadi kelompok pertama yang terdampak.
Kasus penyitaan sekitar 40,4 ton beras impor ilegal memang terlihat kecil secara kuantitas. Namun secara prinsip, kasus ini menunjukkan bahwa jalur masuk pangan di Batam masih memiliki celah besar.
Masuknya beras impor ilegal jelas melanggar regulasi. Dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 36 menegaskan bahwa impor pangan hanya dapat dilakukan apabila produksi dalam negeri dan cadangan pangan nasional tidak mencukupi. Selain itu, impor pangan wajib memenuhi standar keamanan, mutu, dan gizi.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan menyatakan bahwa setiap barang impor wajib melalui pemeriksaan pabean dan dilengkapi dokumen resmi. Beras yang masuk tanpa prosedur ini secara hukum dikategorikan sebagai barang selundupan.
Tak hanya itu, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor secara tegas menyebutkan bahwa beras termasuk komoditas yang pengaturannya ketat dan hanya dapat diimpor oleh pihak yang ditunjuk pemerintah.
Menurut penulis, beras impor ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga merusak tatanan pasar. Harga menjadi tidak sehat, pedagang resmi tertekan, dan konsumen akhirnya berada dalam situasi yang tidak pasti.
Pemerintah pusat menyebut stok beras nasional aman. Namun realitas Batam menunjukkan bahwa swasembada nasional belum otomatis berarti kemandirian pangan di daerah. Langkah Bulog yang mengirim tambahan beras ke Batam patut diapresiasi, tetapi juga menjadi bukti bahwa pasokan masih bergantung pada kebijakan reaktif.
Menurut penulis, Batam membutuhkan pola distribusi beras yang rutin, terukur, dan berbasis data kebutuhan riil masyarakat. Tanpa kepastian pasokan, celah bagi praktik ilegal akan terus terbuka.
Letak geografis Batam yang dekat dengan jalur internasional menjadikannya rawan penyelundupan. Banyaknya pelabuhan kecil dan jalur laut tradisional menyulitkan pengawasan secara menyeluruh.
Namun, penulis menilai, kondisi geografis tidak boleh dijadikan alasan pembenaran. Justru di wilayah seperti inilah pengawasan lintas instansi—bea cukai, kepolisian, TNI AL, dan pemerintah daerah—harus diperkuat dan terintegrasi.
Batam tidak membutuhkan beras ilegal. Yang dibutuhkan adalah keberpihakan kebijakan. Beberapa langkah konkret yang perlu segera diperkuat antara lain:
- Penetapan Batam sebagai daerah prioritas distribusi CBP Bulog
- Pengawasan laut terpadu dan berbasis intelijen logistik
- Transparansi harga dan rantai distribusi beras di pasar lokal
- Penegakan hukum tegas hingga ke aktor utama jaringan impor ilegal
Langkah-langkah ini penting agar Batam tidak terus menjadi sasaran empuk praktik penyelundupan pangan.
Kasus beras impor ilegal di Batam bukan sekadar soal puluhan ton beras. Ini adalah cermin tantangan nyata kedaulatan pangan di wilayah perbatasan. Menurut penulis, selama distribusi pangan belum merata dan pengawasan masih lemah, klaim swasembada akan selalu berjarak dengan kenyataan di lapangan.
Batam hari ini adalah ujian. Jika negara hadir secara nyata, Batam bisa menjadi contoh keberhasilan pengelolaan pangan perbatasan. Namun jika tidak, Batam akan terus berada di ujung tanduk—antara kebijakan resmi dan praktik ilegal yang terus mengintai.












