POJOKTIMES.COM | Batam – Yusril Koto, juru bicara PT KBM, memberikan klarifikasi resmi menanggapi pemberitaan media online berjudul “Bendungan Tembesi Dikepung Aktivitas Berbahaya Yang Mengancam Mutu Air, Akar Bumi Indonesia Angkat Bicara.” Yusril Koto menegaskan bahwa tuduhan LSM Akar Bumi Indonesia (ABI) dilakukan tanpa konfirmasi ke perusahaan dan merusak nama baik PT KBM.
“PT KBM menyoroti bahwa klaim ABI tentang aktivitas berbahaya Bendungan Tembesi tidak didukung verifikasi data perizinan serta kepatuhan lingkungan PT KBM. Studi lapangan mereka tidak akurat karena abaikan legalitas lengkap kami,” tegas Juru Bicara PT KBM Yusril Koto kepada PojokTimes, Selasa (16/12).
Kronologi Perizinan dan Kepatuhan Lingkungan PT KBM yang Dirinci Yusril Koto
Juru bicara PT KBM Yusril Koto merinci bahwa perusahaan telah mengantongi berbagai perizinan sah untuk aktivitas di sekitar Bendungan Tembesi seluas 17,1 Ha:
- Izin Prinsip (IP) dan Penetapan Lokasi (PL): Diperoleh tahun 2012 untuk peruntukan pariwisata. PT KBM lunasi Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) sebelum proyek Bendungan Dam Tembesi dimulai pada 2014.
- Pengurangan Luas Lahan Sukarela: Dari 17,6 Ha menjadi 17,1 Ha demi kepentingan umum Bendungan Tembesi.
- Sertifikasi Lahan dan Fatwa Planologi: Lahan bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). BP Batam terbitkan Fatwa Planologi sebagai bukti kesesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). PBB lunas Rp2,5 miliar.
- Izin Cut and Fill serta AMDAL: Sudah dapat izin cut and fill (pemotongan dan penimbunan), pematangan lahan, serta rekomendasi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (izin AMDAL PT KBM).
- Persetujuan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL): Dokumen krusial untuk kegiatan wilayah laut sesuai tata ruang.
- Perizinan Berusaha Berbasis Risiko: Nomor Induk Berusaha (NIB) lengkap, plus Izin Pemanfaatan Right of Way (ROW) untuk pertamanan dan penghijauan.
- KNPL (Kajian Lingkungan dan Dampak Hidup): Menguntungkan pengusaha kuliner dan masyarakat luas.
Upaya Pengelolaan Dampak Lingkungan oleh PT KBM
Yusril Koto juru bicara PT KBM tekankan komitmen mitigasi selama proses cut and fill dan pematangan lahan di Bendungan Tembesi:
- Pengawasan ketat oleh pegawai BP Batam secara mingguan, dengan laporan progres rutin.
- Pemasangan Silt Curtain dan Silt Protector untuk cegah sedimentasi dan pencemaran Bendungan Tembesi.
- Septic tank, sarpen kontrol air laut, serta langkah minimisasi dampak negatif lainnya.
Yusril Koto menambahkan bahwa bendungan (dibangun 2014) memerlukan 30 tahun sedimentasi sejak 2014 untuk jadi air baku. “Tuduhan ABI menyesatkan karena DAM belum berfungsi penuh,” ujarnya.
Ancaman Gugat Hukum terhadap LSM ABI
PT KBM melalui kuasa hukum mempertimbangkan gugat ABI atas pernyataan provokatif di media yang rusak nama baik. “PT KBM tantang bukti kerusakan lingkungan atau pencemaran air. Hingga kini, tidak ada komunikasi klarifikasi dari mereka,” tegasnya.
Bendungan Tembesi berperan vital dalam distribusi air dan mitigasi banjir Kota Batam. Perizinan lingkungan PT KBM di Batam dan perizinan PT KBM Bendungan Tembesi jadi jaminan pengelolaan berkelanjutan. (Red)












