POJOKTIMES.COM | Batam – Bea Cukai Batam mengambil langkah tegas dengan menggagalkan penyelundupan rokok ilegal besar-besaran di Perairan Teluk Bintan pada Rabu malam, 3 Desember 2025.
Operasi patroli yang dilakukan oleh Tim Patroli BC 10029 berhasil menyita 414.000 batang rokok tanpa pita cukai yang diselundupkan menggunakan kapal cepat bermesin Yamaha 2 x 200 PK.
Menurut Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, keberhasilan operasi ini merupakan hasil sinergi antara petugas dan laporan masyarakat yang aktif membantu pengawasan.
Penindakan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Bea Cukai Batam dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan kesehatan masyarakat.
Awalnya, Satgas Patroli BC 10029 melakukan patroli rutin di wilayah perairan Pulau Lobam hingga Pulau Dompak. Saat melakukan pengejaran terhadap kapal target, petugas menghadapi tindakan tidak kooperatif dari pelaku yang membuang barang bukti ke laut dan melakukan manuver berbahaya. Kapal akhirnya mengandaskan diri di Pulau Tanjung Sebaok dan ditemukan tanpa awak.
Pemeriksaan pada kapal mengungkap rokok tanpa pita cukai sebanyak 414 ribu batang, terdiri atas merek UFO Mind (272 ribu batang), UFO Bold (72 ribu batang), Double Happiness (60 ribu batang), dan Shanghai (10 ribu batang). Kapal dan barang bukti diamankan di Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk proses hukum lebih lanjut.
Petugas juga melakukan pencarian barang bukti yang sempat dibuang ke laut.Zaky menegaskan bahwa Bea Cukai Batam akan terus memperkuat pengawasan demi mencegah penyelundupan rokok ilegal yang melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Masyarakat dihimbau untuk tidak memproduksi, mengedarkan, atau membeli rokok ilegal. Pelaporan peredaran rokok ilegal dapat dilakukan melalui Hotline Bea Cukai Batam di nomor 0877-4914-4577 agar dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas. (*)












