Modus Telan Sabu dari Malaysia: Dua Kurir Diamankan Penindakan kedua terjadi pada Senin (24/11) di Pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay. Petugas Bea Cukai mencurigai dua penumpang MV Putri Anggreni 02 dari Puteri Harbour, Malaysia. Mereka adalah MA (30), WNA Malaysia, dan MF (31), WNI.
Keduanya menunjukkan tingkah mencurigakan sehingga dibawa ke posko Bea Cukai dan diperiksa bersama Unit K-9, lalu menjalani pemeriksaan medis di RS Awal Bros Batam. Hasilnya, ditemukan 8 bungkus sabu seberat 529,7 gram di dalam tubuh kedua pelaku.
Pada pelaku MA ditemukan 4 bungkusan seberat 263,7 gram, sementara pada MF ditemukan 4 bungkusan seberat 266 gram, seluruhnya dibalut lateks.
Dalam pemeriksaan, keduanya mengaku bekerja sebagai driver online di Malaysia dan menerima tawaran menjadi kurir karena terlilit pinjaman online. Mereka diperintah oleh seorang pengendali berinisial D, WNI yang berdomisili di Malaysia. Paket sabu diterima di pinggir jalan di Johor, dengan bayaran yang dijanjikan sebesar Rp40 juta per orang. Barang tersebut rencananya akan dibawa ke Malang menunggu instruksi berikutnya.
Ancaman Hukuman Berat dan Dampak Penyelamatan Generasi Bangsa
Keempat pelaku dijerat UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Total 1.797,7 gram sabu yang diamankan diperkirakan mampu menyelamatkan 9.000 orang dari bahaya narkoba dan menghemat biaya rehabilitasi negara sebesar Rp14 miliar.
Muhtadi menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan wujud nyata sinergi antarinstansi.
“Penindakan sindikat narkoba ini merupakan wujud nyata program Asta Cita Presiden RI sebagai komitmen dan kolaborasi Bea Cukai, Polri, TNI, BNN, Kejaksaan, dan aparat penegak hukum lainnya dalam memerangi penyelundupan narkoba, khususnya di wilayah Kepulauan Riau yang kerap dijadikan jalur pemasukan dan transit narkoba,” tutupnya.












