POJOKTIMES.COM | Batam – Bea Cukai Batam kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah Kepulauan Riau. Melalui dua penindakan terpisah di Bandara Hang Nadim dan Pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay, petugas berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis Methamphetamine (sabu) dengan total berat 1.797,7 gram. Empat orang pelaku turut diamankan, masing-masing menggunakan modus penyelundupan berbeda.
Penangkapan Kurir Sabu di Bandara Hang Nadim Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Batam, Muhtadi, mengungkapkan bahwa penindakan pertama dilakukan pada Sabtu (22/11). Seorang penumpang berinisial AW (27) dengan rute Batam–Surabaya dicurigai saat melewati pemeriksaan kabin Terminal Keberangkatan Domestik. Gelagat gelisah membuat petugas memperdalam pemeriksaan hingga menemukan kejanggalan pada insole sepatu pelaku.
“Petugas kemudian melakukan pemeriksaan mendalam dan menemukan dua bungkus plastik bening berisi serbuk kristal putih diduga sabu dengan total berat 602 gram,” ujar Muhtadi, saat menggelar konfresi pers, Selasa (2/12/2025) di kantor Bea dan Cukai Batam.
Pengembangan bersama BNNP Kepri dilakukan segera setelah penangkapan. Hasilnya, tim gabungan mengamankan AH (50), kaki tangan pengendali jaringan, di kawasan Bengkong, Batam. Di tempat tinggal AH, petugas menemukan 1 bungkus sabu seberat 666 gram yang disembunyikan di bawah tempat tidur.
Uji narcotest dan laboratorium memastikan seluruh barang bukti positif mengandung Methamphetamine.
Dari hasil pemeriksaan, AW mengaku sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan. Ia menerima tawaran menjadi kurir oleh rekannya MH, warga Madura, dengan imbalan Rp70 juta. Sabu diambil AW dari Tanjung Balai Karimun pada 19 November 2025, kemudian diserahkan kepada AH untuk disembunyikan dalam sepatu sebelum rencana pengiriman ke Madura.
AH ikut mengakui bahwa paket sabu yang ditemukan di kosnya juga akan dikirimkan pada perjalanan berikutnya. Kedua pelaku kini diserahkan kepada BNNP Kepri untuk penyidikan lebih lanjut.












