POJOKTIMES.COM | Batam — Pengurus Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Batam resmi melaporkan dugaan pemalsuan dokumen Surat Keputusan (SK) perpanjangan kepengurusan KADIN Provinsi Kepulauan Riau ke Polda Kepri, pada Selasa (11/11/2025).
Laporan tersebut disampaikan oleh Rusmini, pengurus KADIN Batam, yang menyebut persoalan ini berawal dari pelaksanaan Rapimkot KADIN Batam untuk persiapan Mukota VIII. Namun, munculnya dokumen SK perpanjangan kepengurusan KADIN Kepri bertanggal 17 September 2025 membuat seluruh tahapan Mukota tertunda.
“Berdasarkan klarifikasi ke KADIN Indonesia, tidak ada SK perpanjangan yang dikeluarkan. Kami menduga dokumen tersebut palsu,” ujar Rusmini, saat wawancai media pada Kamis (13/11/2025) di kantor Kadin Batam.
Menurutnya, AD/ART KADIN tidak mengenal istilah perpanjangan masa jabatan pengurus, melainkan hanya pengangkatan melalui musyawarah atau pembentukan caretaker.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Direktorat Intelkam Polda Kepri mendatangi Kantor KADIN Batam untuk menerima berkas terkait dugaan pemalsuan SK tersebut. Berkas yang diserahkan berisi AD/ART, SK KADIN Kepri, serta kronologi kisruh internal.
Panit 1 Direktorat Intelkam Polda Kepri, Niko, menyampaikan bahwa pihaknya masih dalam tahap pengumpulan bahan keterangan.
“Kami hanya mengumpulkan informasi dari pihak KADIN untuk kami laporkan ke atasan sebagai bahan awal,” jelasnya.
Laporan ini menjadi langkah tegas KADIN Batam untuk menjaga integritas dan tertib administrasi organisasi di lingkungan KADIN Kepulauan Riau.












