POJOKTIMES.COM | Batam – Batam – Panda Club, sebuah tempat hiburan malam yang ada di One Mall Batam kembali menjadi perbincangan hangat. Klub malam yang populer di Batam ini diduga melakukan pelanggaran serius, termasuk mempekerjakan warga negara asing (WNA) tanpa izin kerja yang sah dan menjual minuman keras (miras) ilegal, Senin (27/10/2025)
Menurut sumber terpercaya, sejumlah WNA dipekerjakan sebagai pemandu tamu (LC) di dalam Panda Club. Status izin kerja mereka masih belum jelas dan menjadi sorotan.
Selain masalah tenaga kerja ilegal, Panda Club juga dituding menjual miras tanpa izin edar resmi. Praktik ini melanggar peraturan peredaran minuman beralkohol yang berlaku di Indonesia.
Seorang sumber dengan inisial A mengungkapkan, “Panda Club sempat tutup karena masalah internal antara investor, yaitu Mr. HG, Mr. CN, dan Mr. WQ. Tapi sekarang sudah buka lagi dan ramai pengunjung.”
Sumber tersebut menambahkan bahwa Panda Club sering mendatangkan DJ dari luar negeri dan menawarkan layanan LC WNA. Miras ilegal juga dijual dengan harga yang lebih murah karena diduga tidak membayar cukai.
“Harga minuman di sana lumayan terjangkau karena tanpa cukai. Contohnya, Jameson satu botol Rp 1.100.000 sudah dapat gratis LC selama 2 jam,” jelasnya.

Dugaan pelanggaran ini memicu desakan dari masyarakat agar pihak berwajib segera melakukan investigasi mendalam terhadap operasional Panda Club. Jika terbukti bersalah, pengelola klub dapat dikenakan sanksi berat sesuai dengan Undang-Undang Keimigrasian dan peraturan terkait peredaran miras ilegal.
Saat ini, pihak kepolisian dan instansi terkait lainnya sedang mengumpulkan bukti dan informasi untuk menindaklanjuti laporan ini. Pihak pengelola Panda Club belum memberikan pernyataan resmi terkait tuduhan yang beredar. ***












