POJOKTIMES.COM | Batam – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) terus menggencarkan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) sebagai bagian dari upaya Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM). Kali ini, giliran SMAN 14 Batam yang menjadi sasaran sosialisasi hukum dengan tema “Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya (Napza) serta Anti Perundungan (Bullying) dan Bijak Bermedia Sosial”, Kamis (16/10/2025).
Program ini bertujuan untuk membentuk revolusi mental karakter dan meningkatkan kesadaran hukum generasi penerus bangsa. Tim JMS Kejati Kepri, yang dipimpin oleh Kasi Penerangan Hukum Yusnar Yusuf, S.H. M.H., dan beranggotakan Rama Andika Putra, Syahla Regina Paramita, serta Dodi, memberikan pemahaman hukum sejak dini kepada para siswa sebagai bekal di masa depan.
Dalam paparannya, Kasi Penkum Kejati Kepri menjelaskan perbedaan antara narkotika dan psikotropika, serta bahaya penyalahgunaan zat-zat terlarang tersebut. Narkotika, yang berasal dari tanaman atau sintetis, dapat menyebabkan penurunan kesadaran dan ketergantungan. Sementara psikotropika, baik alamiah maupun sintetis, memengaruhi aktivitas mental dan perilaku.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dijelaskan pula mengenai golongan-golongan narkotika serta ancaman pidana bagi para pelaku tindak pidana narkotika, yang dapat mencapai hukuman mati. Yusnar Yusuf juga menekankan pentingnya rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkotika, serta peran aktif masyarakat dan pemerintah dalam upaya penanggulangan narkotika.
Selain Napza, Tim JMS juga memberikan materi tentang bullying atau perundungan, yang merupakan perilaku agresif dan negatif yang dilakukan berulang kali dengan tujuan menyakiti korban. Bentuk-bentuk bullying, dampaknya bagi korban dan pelaku, faktor penyebab, serta cara mengatasinya juga dijelaskan secara detail.
Mengenai media sosial, narasumber menjelaskan dampak positif dan negatifnya. Media sosial dapat meningkatkan koneksi, menjadi sumber informasi, dan mendukung bisnis, namun juga rentan terhadap penyebaran hoax, kecanduan, cyberbullying, dan pelanggaran privasi. Undang-Undang ITE juga menjadi perhatian dalam sosialisasi ini, mengingat pentingnya berhati-hati dalam berinteraksi di dunia maya.
Sesi tanya jawab berlangsung interaktif dengan antusiasme tinggi dari para siswa. Berbagai pertanyaan seputar Napza, bullying, dan permasalahan hukum lainnya dilontarkan, menunjukkan kesadaran hukum yang meningkat di kalangan generasi muda.
Kepala SMA Negeri 14 Batam, Faizal Amri S.Pd., M.Sn, mengapresiasi kegiatan JMS yang sangat bermanfaat bagi pengembangan ilmu pengetahuan dan kesadaran hukum para pelajar. Diharapkan, materi yang disampaikan dapat diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari, baik di lingkungan sekolah maupun masyarakat.












