POJOKTIMES.COM | Medan – PT Angkasa Pura Aviasi Bandara Internasional Kualanamu memperkuat komitmennya dalam meningkatkan tata kelola perusahaan dan pelayanan publik melalui kerjasama strategis dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). Kerjasama ini diwujudkan melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) di Kantor Kejati Sumut, Rabu (15/10/2025).
MoU ini mencakup kerjasama di bidang hukum perdata dan tata usaha negara, termasuk penanganan masalah hukum serta pengembangan kapasitas hukum secara bersama. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara kedua institusi dalam mendukung operasional dan pengembangan Bandara Kualanamu.
Plt. Presiden Direktur PT Angkasa Pura Aviasi Bandara Kualanamu, Yosrizal Syamsuri, menyampaikan apresiasinya atas sambutan hangat dari Kejati Sumut. Ia berharap kerjasama ini dapat diwujudkan dalam bentuk kolaborasi yang berkelanjutan.
“Sinergi ini sangat penting demi meningkatkan pelayanan kebandarudaraan yang optimal bagi seluruh pengguna jasa serta mendukung pengembangan Bandara Kualanamu ke depan,” ujarnya.
Kepala Kejati Sumut, Dr. Harli Siregar, SH., MH., menekankan bahwa kerjasama ini bertujuan untuk memberikan pencerahan hukum kepada PT Angkasa Pura Aviasi, khususnya terkait tugas dan fungsi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dalam mendampingi operasional Bandara Kualanamu.
“Melalui MoU ini, kami ingin memperkenalkan peran dan tupoksi Bidang Datun dalam memberikan pendampingan hukum serta memastikan penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) di perusahaan,” jelasnya.
Dr. Harli Siregar juga menyoroti pentingnya kolaborasi yang solid antara kedua entitas ini untuk mencapai tata kelola perusahaan yang baik dan mendukung target-target strategis PT Angkasa Pura Aviasi. Kejaksaan, berdasarkan Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 Pasal 30 ayat 2, berwenang memberikan bantuan hukum, baik litigasi maupun non-litigasi, kepada perusahaan BUMN dan BUMD.
Fungsi Bidang Datun dalam kerjasama ini meliputi pemberian saran hukum terkait tata kelola, regulasi, serta pelaksanaan legal audit apabila diperlukan. Pendampingan ini juga bertujuan untuk memastikan akuntabilitas keuangan perusahaan. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme dan transparansi dalam pengelolaan Bandara Kualanamu.
Penandatanganan MoU ini menandai langkah awal dalam pembentukan sinergi yang kokoh antara PT Angkasa Pura Aviasi dan Kejati Sumut, demi terwujudnya pelayanan kebandarudaraan yang prima dan pengembangan Bandara Kualanamu yang berkelanjutan.












