POJOKTIMES.COM | Jakarta – Platform media sosial TikTok memberikan tanggapan setelah Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) miliknya dibekukan sementara oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).
“TikTok menghormati hukum dan regulasi di negara di mana kami beroperasi,” kata juru bicara TikTok dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (3/10)
TikTok menyatakan bahwa mereka bekerja sama dengan Kemkomdigi untuk menyelesaikan isu ini secara konstruktif. Mereka juga berkomitmen untuk terus melindungi privasi pengguna serta memastikan platformnya aman dan bertanggung jawab bagi penggunanya di Indonesia.
Alasan Pembekuan TDPSE TikTok
Kemkomdigi membekukan sementara TDPSE TikTok karena platform tersebut dianggap tidak patuh dalam memenuhi kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan.
“Langkah ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial atas aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkominfo, Alexander Sabar, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (3/10).
Alexander menyatakan bahwa Kemkomdigi telah mengajukan permintaan data terkait dugaan monetisasi aktivitas siaran langsung dari akun yang terindikasi aktivitas perjudian daring. Data yang diminta mencakup informasi traffic, aktivitas siaran langsung (live streaming), serta data monetisasi, termasuk jumlah dan nilai pemberian gift.
“Kami telah memanggil TikTok untuk memberikan klarifikasi secara langsung pada tanggal 16 September 2025, dan TikTok diberikan waktu hingga 23 September 2025 untuk menyampaikan data yang diminta secara lengkap,” ujar Alexander.
Tanggapan TikTok Terhadap Permintaan Data
Melalui surat resmi bernomor ID/PP/04/IX/2025 tertanggal 23 September 2025, TikTok menyatakan bahwa mereka memiliki kebijakan dan prosedur internal yang mengatur cara menangani dan menanggapi permintaan data. Oleh karena itu, TikTok menyatakan tidak dapat memberikan data yang diminta.
Alexander menyebutkan bahwa permintaan data ini merujuk pada Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Peraturan tersebut mewajibkan PSE Lingkup Privat untuk memberikan akses terhadap sistem elektronik dan/atau data elektronik kepada kementerian atau lembaga dalam rangka pengawasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Sehingga, Komdigi menilai TikTok telah melanggar kewajiban sebagai PSE Privat, dan kami mengambil langkah pembekuan sementara TDPSE sebagai bentuk tindak lanjut pengawasan,” ucapnya.












