Dirjen Pajak Pecat 26 Pegawai, Tegaskan Komitmen Bersih-Bersih Institusi

POJOKTIMES.COM | Yogyakarta – Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bimo Wijayanto, mengungkapkan telah memecat 26 pegawai dan tengah memproses 13 lainnya sebagai langkah bersih-bersih institusi sejak menjabat akhir Mei 2025.

“Dapat kami laporkan, kami dengan sangat menyesal sudah memecat 26 karyawan, kemudian hari ini di meja saya tambah lagi 13,” ujar Bimo dalam peluncuran Piagam Wajib Pajak di Jogja Expo Center (JEC), Yogyakarta, Jumat (3/10)

Tanpa Pandang Bulu Jaga Integritas

Bimo menegaskan bahwa pemecatan ini dilakukan tanpa pandang bulu demi menjaga integritas Direktorat Jenderal Pajak.

“Seratus rupiah saja ada fraud yang dilakukan oleh anggota kami, akan saya pecat. Handphone saya terbuka untuk whistle blower dari Bapak, Ibu, dan saya jamin keamanannya,” katanya.

Prioritas Jaga Kepercayaan Wajib Pajak

Menurut Bimo, langkah bersih-bersih ini menjadi bagian dari prioritas utama untuk menjaga kepercayaan wajib pajak.

“Saya sebagai pimpinan yang menginjak bulan keempat di Direktorat Jenderal Pajak ingin menegaskan bahwa kami terus berbenah, terus membenahi diri, terus membersihkan institusi kami,” ujarnya.

Kepercayaan Modal Sosial Sistem Perpajakan

Bimo mengakui bahwa kepercayaan merupakan modal sosial paling berharga dalam sistem perpajakan modern. Tanpa kepercayaan, kepatuhan sukarela akan sulit terbentuk, dan negara akan mengalami penurunan efektivitas dalam pengumpulan penerimaan negara.

Piagam Wajib Pajak: Jaminan Hak dan Kewajiban

Bimo mengungkapkan hal ini agar para wajib pajak yakin bahwa hak dan kewajiban mereka benar-benar dijamin sebagaimana tertuang dalam Taxpayer’s Charter atau Piagam Wajib Pajak.

Piagam Wajib Pajak merangkum delapan hak dan delapan kewajiban wajib pajak yang disarikan dari sepuluh undang-undang terkait pemungutan pajak serta Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 23A.

“Piagam ini menjelaskan dan mencerminkan nilai-nilai etika, keadilan, tanggung jawab bersama untuk membangun sistem perpajakan yang lebih terbuka, setara, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat luas,” ujarnya.

Penyusunan Inklusif Libatkan Berbagai Pihak

Penyusunan piagam tersebut dilakukan secara inklusif dengan melibatkan Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), akademisi, tokoh masyarakat, hingga tokoh agama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!