Jika terbukti bersalah berdasarkan Pasal 385, pelaku dapat menghadapi hukuman penjara hingga tujuh tahun, denda, cambuk, atau kombinasi dari hukuman-hukuman tersebut.
Sementara itu, Pasal 233 memiliki hukuman maksimum RM500.000 (Rp1,9 miliar) dan hukuman penjara hingga dua tahun. Kumar menambahkan bahwa polisi sedang bekerja sama dengan Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia (MCMC) untuk melacak pengirim email dan informasi relevan lainnya untuk penyelidikan lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa email-email tersebut menggunakan susunan kata yang hampir sama, memiliki tangkapan layar yang sama, dan diyakini dikirim dari alamat email yang sama.
Fahmi mengatakan bahwa pemerintah menanggapi insiden ini dengan serius dan telah menginstruksikan MCMC untuk bekerja sama dengan kepolisian guna melacak mereka yang bertanggung jawab atas ancaman email tersebut, yang tampaknya dilakukan melalui Gmail.
Fahmi menambahkan, kementeriannya akan meminta bantuan Google untuk mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab atas pembuatan dan pengiriman email tersebut.
Dalam sebuah unggahan Facebook, Fahmi juga membagikan tangkapan layar sebagian email yang diterimanya pada 12 September, yang tampaknya berasal dari alamat Gmail.
Sumber : Sindonews












