Kejati Kepri Tahan Oknum BP Karimun Terkait Kasus Korupsi Pengaturan Barang Kena Cukai

POJOKTIMES.COM | Tanjungpinang – Tim penyidik Pidana Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, telah menetapkan 3 (tiga) orang tersangka dan melakukan penahanan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengaturan Barang kena cukai dalam kawasan perdagangan dan pelabuhan Bebas BP Karimun Periode 2016 s/d 2019, Kamis (28/08/2025).

Ketiga tersangka diantaranya CA selaku Kepala BP Karimun ( Kepala Badan Pengusahaan Kawasan perdagangan Bebas dan Pelabuhan bebas Karimun, periode tahun 2016 s/d 2019.

Tersangka YI dan tersangka DA selaku Ketua dan anggota tim pengawasan dan pengendalian Rokok pada kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas Karimun periode tahun 2016 s/d 2019.

Para tersangka di duga telah menetapkan alokasi kuota rokok non cukai di wilayah FTZ Karimun, tidak berdasarkan data yang Valid dan istansi berwenang dan tidak sesuai kebutuhan wajar daerah.

Tindakan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan , antara lain peraturan menteri ke uangan Nomor 47/PMK.04/ 2012. Surat Derektur Jenderal Bea dan Cukai Nomor S- 712/BC/ 2015.Tanggal 4 Desember 2015.Peraturan menteri Keuangan nomor 120/PMK.04/2017.serta surat Kepala Kantor wilayah khusus DJBC Kepulauan Riau Nomor S – 599/WBC.04/2017.

Akibat penetapan kuata yang tidak sesuai ketentuan tersebut terjadi kelebihan alokasi rokok yang seharusnya di kenakan pungutan berupa cukai pajak rokok dan pajak pertambahan nilai ( PPN)

Hal ini menimbulkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 182.968.301.876.85 ( seratus delapan puluh dua miliyar sembilan ratus enam puluh delapan juta tiga ratus satu juta delapan ratus tujuh puluh enam delalan puluh lima rupiah) sebagaimana hasil audit kerugian negara oleh BPKP perwakilan Provinsi Kepulauan Riau.

Penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka YI dan DA selama 20 hari kedepan, dan dititipkan ke Rutan Tanjungpinang, sedangkan tersangka CA tidak dilakukan penahanan karena sakit.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau J. Devy Sudarso mengatakan bahwa penahanan di lakukan pada tahap penyidikan untuk 20 ( dua puluh hari) kedepan dan secepatnya di limpahkan ke pengadilan.

Para tersangka di sangka melanggar primer : pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 undang – undang RI Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah dirubah dengan undang-undang tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang RI. Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat ( 1 ) ke – KHUP Jo pasal 64 ayat ( 1 ) subsider : pasal 3 Jo pasal 18 undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah di rubah dengan undang-undang nomor 20 tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) KUHP “.

Penahanan ini merupakan komitmen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dalam mengusut tuntas dan tegas terhadap perkara korupsi yang merugikan keuangan negara khususnya di wilayah Kepulauan Riau tutup Kejati Kepri.

Penulis: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!