POJOKTIMES.COM | Batam – Proses hukum terhadap pegiat media sosial, Yusril Koto, berlanjut. Pada sidang kedua di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (17/7/2025), Kuasa Hukum terdakwa membacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum. Langkah ini merupakan bagian penting dari proses hukum untuk memberikan kesempatan terdakwa membantah dakwaan yang dilayangkan.
Yusril Koto didakwa melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana tertuang dalam nomor perkara 540/Pid.Sus/2025/PN Batam. Dalam dakwaannya, JPU Muhammad Arfian menyebut Yusril dijerat Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (4), Pasal 45 ayat (6) UU ITE, serta Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Dalam nota eksepsi yang dibacakan di hadapan majelis hakim, tim kuasa hukum menilai dakwaan JPU prematur, cacat formil, serta tidak cermat. Mereka menyoroti beberapa poin penting, antara lain ketidaktepatan locus delicti (tempat kejadian), uraian peristiwa yang dianggap saling bertentangan, hingga penerapan pasal yang dinilai keliru.
Khairul Akbar, Penasehat Hukum terdakwa saat membacakan eksepsi mengatakan dakwaan ini tidak memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP yang mensyaratkan uraian harus jelas, cermat, dan lengkap. Jika syarat ini tidak dipenuhi, maka dakwaan batal demi hukum.
Khairul Akbar juga mengajukan beberapa keberatan hukum (eksepsi), di antaranya, menurut Khairul penyidikan kasus ini melanggar Surat Edaran Kapolri Nomor SE/2/II/2021 tentang penegakan hukum ruang digital yang sehat, mewajibkan penyelesaian perkara UU ITE melalui mediasi Restorative Justice dan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
“Langkah mediasi tidak pernah dilakukan, padahal ini lebih tepat diselesaikan secara kekeluargaan,” tegasnya.
Dalam kesimpulan eksepsinya, penasihat hukum terdakwa meminta majelis hakim untuk menerima dan mengabulkan eksepsi secara keseluruhan, menyatakan surat dakwaan JPU tidak dapat diterima serta membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan hukum
Khairul juga mendesak agar kasus ini diselesaikan sesuai Surat Edaran Kapolri Nomor SE/6/X/2015 tentang mediasi Restorative Justice untuk pelanggaran UU ITE.
Majelis hakim yang memimpin sidang belum memberikan putusan atas eksepsi tersebut. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan tanggapan jaksa (replik) atas keberatan terdakwa.












