POJOKTIMES.COM | Batam – Satreskrim Polresta Barelang berhasil mengamankan dua pelaku begal sadis di Batam dalam waktu 24 jam.
Saat dilakukan penangkapan, kedua pelaku berusaha untuk melarikan diri. Kemudian polisi pun segera melumpuhkan dengan melepaskan satu tembakan tepat kearah kaki pelaku.
“Kedua Pelaku Evri dan Jiung mencoba melarikan diri, maka dari itu kami memberikan tindakan tegas dengan menembak kaki pelaku,” ujar Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin, kepada wartawan pada Rabu (11/6/2015).
Selain itu, Zaenal juga menyampaikan, kronologi kejadian saat pelaku mengenal korban yaitu melalui aplikasi kencan.
Pada tanggal 9 Juni 2025, Pelaku jiung bertemu korban di DC mall sekitar pukul 20:00 wib menggunakan mobil, Kemudian dibawa pelaku ke daerah melcem batu ampar untuk ditemukan dengan pelaku Evri.
“Selanjutnya korban di bawa ke Marina , sampai di Marina, korban dibawa ke tanjung Riau dan korban di bentak olah pelaku,” ucap Zaenal, saat menirukan kronologi kejadian.
Setelah itu, pelaku juga mengancam korban dengan sebilah parang sambil mengatakan “kamu mau mati ya? Dan memaksa mengambil barang – berharga berharga milik korban.
“Pelaku berhasil mengambil perhiasan cincin mas dan liontin dan satu kalung mas serta dua unit handphone,”ungkap Zaenal.
Setelah pelaku berhasil melakukan aksinya, pelaku pun langsung meninggalkan korban di sei temiang. Segera pelaku berteriak dan meminta tolong kepada warga sekitar.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar dua puluh juta rupiah,”ungkapnya.
Setelah dilaporkan kepetetugas kepolian. Petugas langsung melakukan mengejaran dan berasil menangkap pelaku.
“Barang bukti yang di sita dari tersangka yaitu dua unit handpone, cincin mas , tiga surat cincin mas serta satu bilah parang,”teranya.
Atas perbuatanya , tersangka dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.












