Tiga WNA Asal Vietnam Ditetapkan Sebagai Tersangka Dalam Kasus Pengeroyokan Di Fist Club Batam

POJOKTIMES.COM | Batam – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Lubuk Baja menetapkan tiga tersangka dalam kasus pengeroyokan DJ Stevane di First Club Batam pada Sabtu 7 Juni 2025 lalu.

Dua tersangka masing-masing bernama Le Thi Huynh Trang(NTHT) dan Nguyen Thi Thu Thao (NTTT) berhasil ditangkap Kepolisian, sementara tersangka bernama Nguyen Thi Truc Linh (NTTL) alias DJ Misa masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ketiga tersangka tersebut merupakan warga Negara Asing (WNA) asal Vietnam.

Kanit Reskrim Polsek Lubuk baja, Iptu Noval mengatakan, Terhadap peristiwa tersebut, pihaknya sudah meningkatkan status ke tahap penyidikan. “Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi. Analisa dari bukti, petunjuk dan CCTV kami menetapkan tiga tersangka. Kami sudah melakukan penangkapan terhadap dua orang perempuan Warga Negara Asing asal Vietnam berinisial LTHT dan NTTT,”ujarnya kepada wartawan di Mapolsek Lubuk Baja, Senin (9/62025).

Noval menguraikan peran dari kedua tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap DJ Stevane di First Club Batam.

“Untuk peran dari para masing-masing pelaku, LTHT melakukan memiting leher korban menggunakan tangan sebelah kanan, selanjutnya menjambak rambut korban menggunakan tangan. Pelaku kedua NTTT melakukan pemukulan dan menjambak rambut korban,”jelasnya.

Ia juga mengatakan, penyidik sudah melakukan penyitaan terhadap satu buah file rekaman CCTV di TKP saat kejadian, kemudian mendapatkan hasil visum pemeriksaan korban, dan dua pasang baju yang digunakan tersangka saat melakukan perbuatan pengeroyokan.

“Dari hasil visum korban, terdapat luka gores di pipi bagian kanan, luka gores di lengan sebelah kiri, luka Lebam di pelipis sebelah kiri dan luka Lebam di paha sebelah kanan,”ujar Noval.

Terkait motif dari kedua pelaku melakukan pengeroyokan terhadap korban, Iptu Noval mengatakan bahwa dari keterangan tersangka, kedua pelaku membantu tersangka NTTL alias DJ Misa.

“Terkait tersangka NTTL kami masih melakukan pengembangan penyidikan. Tersangka NTTL sudah kami tetapkan sebagai DPO. Kedua tersangka membantu tersangka NTTL tersebut, yang mana sebelummnya ada cekcok atau salah paham dengan korban.

Atas perbuatannya, tersangka NTHT dan NTTT dijerat dengan pasal 170 atat(1) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Ditanyakan soal status kedua tersangka Warga Negara Asing (WNA) asal Vietnam tersebut di Kota Batam, Iptu Noval mengatakan masih proses penyelidikan. “Untuk status kedua warga negara asing tersebut, dalam hal ini kami masih proses penyelidikan” pungkasnya.

Ia juga menegaskan bahwa Tim Opsal Polsek Lubuk Baja masih melakukan pengejaran terhadap tersangka NTTL alias DJ Misa yang masuk DPO.

“DPO belum kami dapatkan, Tim Opsnal masih melakukan pengejaran, semoga dalam waktu dekat bisa diamankan,”pungkasnya.

Iptu Noval juga menyampaikan bahwa pelaksanaan penyidikan terhadap tersangka tersangka para tersangka WNA asal Vietnam berinisial NTHT dan NTTT, penyidik segera berkoordinasi kepada pihak Kedutaan Besar (Kedubes) Vietnam di Indonesia.

“Sesegera mungkin kami akan melaporkan dan memberitahukan kepada pihak Kedutaan, baik itu penangkapan, penahahan serta penetapan tersangka terhadap WNA tersebut,”pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!