News  

Imigrasi Batam Gelar Operasi Gabungan Wira Waspada Terhadap Warga Negara Asing

POJOKTIMES.COM | Batam – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam bersama kepolisian Daerah Kepulauan Riau melaksanakan Operasi Gabungan Wira Waspada terhadap Orang Asing di Kawasan Tanjung Uncang serta Marina, Kota Batam. Kegiatan ini merupakan implementasi dan tindak lanjut dari program Akselerasi yang telah dicanangkan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.

Kepala Kantor Imigrasi Batam, Hajar Aswad menyampaikan informasi terbaru terkait hasil kegiatan pengawasan Keimigrasian yang telah dan sedang dilaksanakan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam pada periode April dan Mei 2025.

Pada 7 Mei 2025, Kantor Imigrasi Batam telah melakukan pengamanan terhadap 2 WN Tiongkok di salah satu tempat penginapan di Kawasan Batam Center, Kota Batam.”WN Tiongkok tersebut menyalah gunakan Izin Tinggal dengan berkegiatan tidak sesuai dengan izin tinggalnya yakni dengan bekerja, serta diketahui telah melampaui Izin Tinggalnya (Overstay) selama 14 (empat belas) hari,”ujar Hajar Aswad saat konferensi pers di Aula Kantor Imigrasi Batam, Kamis (15/5/2025).

Ia juga mengatakan, Tim Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian telah melakukan pengamanan terhadap 17 WN Myanmar yang berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa terdapat 10 (sepuluh) WN Myanmar yang telah Overstay, dan 6 WN Myanmar yang belum Overstay namun diduga akan melakukan pelanggaran yang sama.

Selain itu, ada juga 1 WN Myanmar berinisial TS berstatus pencari suaka, yang diduga sebagai pengkoordinir atau memberikan akomodasi dan transportasi kepada WN Myanmar lainnya serta diduga mendapatkan keuntungan dari kegiatannya tersebut.

Tim Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian pada 15 Mei 2025 juga menerima laporan dari masyarakat terkait keberadaan WN Kanada yang diduga menganggu ketertiban umum di lokasi OS Hotel, Batam Kota.

“WN Kanada berinisial DJM ini diduga mengganggu kemananan dan ketertiban masyarakat, terhadap WN Kanada tersebut telah dilakukan pengamanan dan saat ini sedang dilakukan pendalaman,”ujarnya.

Aswat juga menjelaskan, Informasi terkait penanganan kasus Tindak Pidana Keimigrasian yang dilaksanakan oleh Kantor Imigrasi Batam yang disampaikan yaitu terdapatnya 3 WN Bangladesh yang masuk ke wilayah Indonesia tidak melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi.

“Mereka diduga melakukan Tindak Pidana Keimigrasian Pasal 113 UU Nomor 63 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman 1 tahun pidana penjara dan/atau denda sebesar Rp 100.000.000,00 ,”ucapnya.

Ia juga menambahkan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Imigrasi Batam telah melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Batam terkait proses penyidikan dan telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Batam.

“Kami terus berkomitmen untuk memastikan bahwa hanya Orang Asing yang memberikan kontribusi positif bagi Kota Batam yang dapat masuk dan berkegiatan di kota Batam, serta Tindakan tegas akan diambil terhadap Warga Negara Asing yang melanggar aturan, mengancam ketertiban dan keamanan.

Adapun terhadap masyarakat Kota Batam dapat melaporkan keberadaan dan kegiatan Orang Asing yang mencurigakan melalui hotline di nomor 0821- 8088-9090.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!